MerahPutih.com - Pihak kepolisian sempat akan memasukan salah satu tersangka terlibat kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia sudah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi.
Namun sebelum jadi DPO, tersangka ER yang merupakan oknum Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) akhirnya datang ke Polda Metro Jaya untuk menyerahkan diri.
"Karena setelah kami melakukan imbauan kemudian dia melalui Ketua Ikatan PPAT Hapendi Harahap telepon kami untuk serahkan diri," ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi saat dihubungi wartawan, Selasa (23/11).
Baca Juga:
Polisi Bongkar Motif Eks ART Rampas Sertifikat Milik Ibu Nirina Zubir
Dengan menyerahkan diri ke polisi, kata Petrus, pihaknya tidak jadi untuk memasukkan ER ke DPO.
Saat digiring ke gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, ER tampak menunduk bersembunyi di balik sejumlah rekannya yang mendampingi.
Wajahnya lesu, terus tertunduk dan tatapannya kosong.
Ia didampingi Ketua Ikatan PPAT Hapendi Harahap.
Saat dicecar wartawan, ia hanya bisa tertunduk lesu.
Baca Juga:
Polisi Blokir Rekening Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Timpa Ibu Nirina Zubir
Rencananya yang bersangkutan langsung menjalani pemeriksaan dan penahanan.
"Iya kami akan lakukan pemeriksaan awal dengan kapasitas sebagai tersangka, kemudian kami lanjutkan dengan penahanan," tutur Petrus.
Terkait kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir.
Diketahui sebanyak enam aset tanah dibalik nama menjadi milik mantan ART keluarga Nirina, Riri Khasmita.
Dari enam aset tersebut, dua di antaranya telah terjual ke pihak lain. Dalam kasus ini, keluarga Nirina Zubir mengalami kerugian hingga Rp 17 miliar. (Knu)
Baca Juga:
Nirina Zubir Rugi Rp 17 Miliar, Polisi Tangkap 5 Pelaku Mafia Tanah