MerahPutih.com - Seorang oknum anggota TNI berinisial FS diduga membantu Rachel Vennya saat kabur karantina dari Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.
Akibat tindakannya, FS bisa dikenakan hukuman pidana oleh kesatuan militer.
Baca Juga
"Nanti akan ada apakah hukuman disiplin atau hukuman pidana," ujar Kapendam Jaya Kolonel, Arh Herwin BS di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (15/10).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, jenis pelanggaran hukum disiplin militer, yakni segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer.

Selain itu, perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya. Sementara itu, pada pasal 9 disebutkan jenis hukuman disiplin militer terdiri atas teguran, penahanan disiplin ringan 14 hari atau berat paling lama 21 hari.
Herwin mengatakan saat ini belum bisa mengambil kesimpulan. Terkait sanksi FS, dia menyerahkan seluruhnya ke Polisi Militer.
"Untuk itu kami belum bisa menjawab. Itu wewenang penyidik Polisi Milter," terang Herwin.
Pihak Kodam Jaya menelusuri dari sejak Rachel Vennya tiba di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng hingga kabur dari RSDC Wisma Atlet Pademangan.
Anggota TNI yang membantu Rachel Vennyya kabur itu adalah anggota pengamanan Bandara Soekarno-Hatta berinisial FS.
Dia melakukan tindakan non-prosedural dengan mengatur agar Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang wajib dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri. (Knu)
Baca Juga
Pangdam Jaya Evaluasi Anak Buahnya Terkait Kasus Rachel Vennya