Oknum Anggota Polres Wonogiri yang Ditembak Ternyata Polisi Bermasalah
MerahPutih.com - Polda Jawa Tengah akhirnya mengungkap adanya keterlibatan anggota Polres Wonogiri dalam kasus pemerasan. Hal itu yang membuat anggota Resmob Polresta Surakarta menembak anggota Polres Wonogiri saat dilakukan penangkapan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, oknum anggota Polres Wonogiri berinisial PS yang ditembak anggota Resmob Polresta Surakarta, merupakan pelaku tindak pidana pemerasan. Kasus itu ditangani Polresta Surakarta.
Baca Juga
Bripda Polisi yang Ditembak di Sukoharjo, Ternyata Pelaku Pemerasan
"Ada keterlibatan oknum Polres Wonogiri (PS) dalam kasus pemerasan. PS merupakan polisi bermasalah di Polres Wonogiri," kata Iqbal, Kamis (21/4).
Dari hasil data yang didapat, kata dia, oknum Polres Wonogiri ini sudah beberapa kali menjalani sidang kode etik atas berbagai pelanggaran. Kasus ini bermula dari adanya laporan korban di Mapolresta.
"Jadi penangkapan komplotan pemerasan itu bermula dari laporan diduga korban pemerasan ke Polresta Surakarta," kata dia.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, lanjut dia, anggota Resmob Polresta Surakarta melaksanakan upaya penangkapan di wilayah Makamhaji, Kabupaten Sukoharjo.
Baca Juga
Oknum Anggota Polres Wonogiri Ditembak karena Melawan saat Ditangkap
Dalam melakukan aksinya, kata dia, oknum anggota Polres Wonogiri ini beraksi bersama empat rekannya yang merupakan warga sipil, masing-masing SNY (22) warga Kabupaten Semarang, ES (36) warga Kabupaten Pati, serta RB (43) dan TWA (39) warga Kota Surakarta.
"Komplotan ini diduga memeras korban WP, warga Laweyan, Kota Solo, agar memberikan sejumlah uang dengan ancaman akan dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan perselingkuhan di sebuah hotel," kata dia
Ia memastikan upaya penangkapan terhadap komplotan itu, menurut Iqbal, sudah dilakukan sesuai prosedur.
Di mana anggota Resmob Polresta Surakarta sudah dua kali memberi tembakan peringatan, tetapi tidak dihiraukan.
Para pelaku sendiri akan dijerat dengan Pasal 368 tentang pemerasan atau Pasal 369 tentang pengancaman atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Petugas kemudian melakukan tindakan terukur dengan mengarahkan tembakan ke mobil dan melukai oknum anggota Polres Wonogiri," (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Polisi Harus Bongkar Jual Beli Senjata di Balik Penembakan Aparat Dishub di Makassar