Okky Asokawati Soroti Keberadaan Tenaga Kerja Asing di Hotel Alexis
Politisi PPP Okky Asokawaati (Foto: MP/Ist)
MerahPutih.Com - Mantan peragawati yang kini menjadi anggota DPR Okky Asokawati menyoroti keberadaan sekitar 100 tenaga kerja asing di hotel Alexis. Okky Asokawati yang juga anggota Komisi IX itu menyesalkan bahwa keberadaan tenaga kerja asing.
"Pertanyaannya apa konteks TKA (tenaga kerja asing) yang bekerja di Alexis tersebut," kata Okky Asokawati dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (2/11).
Politisi PPP itu mendesak Kementerian Tenaga Kerja serta Kementerian Hukum dan HAM untuk mengaudit izin TKA yang bekerja di hotel dan tempat hiburan.
Okky Asokawati sebagaimana dilansir Antara memaparkan, berdasarkan UU 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker No 16/2015 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, para TKA itu bisa dipekerjakan dalam posisi manajer dan memiliki fungsi untuk melakukan alih pengetahuan terhadap tenaga kerja domestik.
Okky mengingatkan bahwa bila warga negara asing tersebut hanya mengantongi izin berkunjung namun ternyata digunakan untuk bekerja, maka berarti ada penyalahgunaan izin.
Sebelumnya, pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan izin kegiatan hotel dan griya pijat Alexis karena banyak menemukan masalah dan laporan masyarakat.
"Jadi kita tidak meneruskan izinnya karena kita menemukan banyak masalah di situ. Dan karena itu kita mengambil kebijakan tidak mengijinkan praktik hotel dan panti pijat," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (1/11).
Gubernur DKI mengajak agar berpikir dengan akal sehat, hanya karena adanya pemasukan yang banyak, maka pelanggaran dibiarkan di negeri ini.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis di Jalan Martadinata, Kelurahan Pademangan, Jakarta Utara, sejak 27 Oktober 2017.
Kebijakan untuk tidak memperpanjang izin operasi hotel dan griya pijat itu tertuang dalam surat kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta perihal Permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), yang ditandatangani oleh kepala dinas Edy Junaedi.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Simak Syarat dan Besar Santunan untuk Korban Tertimpa Pohon Tumbang di Jakarta
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
Bakar Semangat Atlet Muda, Gubernur Pramono: Jakarta Harus Juara di POPNAS dan PEPARPENAS 2025
Pemprov DKI Tiadakan Car Free Day Demi Sukseskan Jakarta Running Festival 2025
Pramono Anung Akui Jakarta Krisis Lahan Pemakaman, Minta TPU Baru Segera Dibuka
Hari Santri 2025, Gubernur Pramono Anung: Santri Adalah Penjaga Moral dan Motor Peradaban Bangsa
Monorel Mangkrak di Rasuna Said Dibongkar Mulai 2026, Pramono Anung: Jakarta Harus Lebih Rapi
IKJ Bakal Pindah ke Kota Tua, Pramono Anung: Waktunya Hidupkan Ruang Seni Jakarta
Anies Baswedan Doakan Prabowo di Usia ke-74: Semoga Diberi Petunjuk dan Ketetapan Hati dalam Memimpin Bangsa
Gubernur Pramono Sambangi KPK, Bahas Penguatan Upaya Antikorupsi di Jakarta