Okky Asokawati Soroti Keberadaan Tenaga Kerja Asing di Hotel Alexis


Politisi PPP Okky Asokawaati (Foto: MP/Ist)
MerahPutih.Com - Mantan peragawati yang kini menjadi anggota DPR Okky Asokawati menyoroti keberadaan sekitar 100 tenaga kerja asing di hotel Alexis. Okky Asokawati yang juga anggota Komisi IX itu menyesalkan bahwa keberadaan tenaga kerja asing.
"Pertanyaannya apa konteks TKA (tenaga kerja asing) yang bekerja di Alexis tersebut," kata Okky Asokawati dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (2/11).
Politisi PPP itu mendesak Kementerian Tenaga Kerja serta Kementerian Hukum dan HAM untuk mengaudit izin TKA yang bekerja di hotel dan tempat hiburan.
Okky Asokawati sebagaimana dilansir Antara memaparkan, berdasarkan UU 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker No 16/2015 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, para TKA itu bisa dipekerjakan dalam posisi manajer dan memiliki fungsi untuk melakukan alih pengetahuan terhadap tenaga kerja domestik.
Okky mengingatkan bahwa bila warga negara asing tersebut hanya mengantongi izin berkunjung namun ternyata digunakan untuk bekerja, maka berarti ada penyalahgunaan izin.
Sebelumnya, pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan izin kegiatan hotel dan griya pijat Alexis karena banyak menemukan masalah dan laporan masyarakat.
"Jadi kita tidak meneruskan izinnya karena kita menemukan banyak masalah di situ. Dan karena itu kita mengambil kebijakan tidak mengijinkan praktik hotel dan panti pijat," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (1/11).
Gubernur DKI mengajak agar berpikir dengan akal sehat, hanya karena adanya pemasukan yang banyak, maka pelanggaran dibiarkan di negeri ini.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis di Jalan Martadinata, Kelurahan Pademangan, Jakarta Utara, sejak 27 Oktober 2017.
Kebijakan untuk tidak memperpanjang izin operasi hotel dan griya pijat itu tertuang dalam surat kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta perihal Permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), yang ditandatangani oleh kepala dinas Edy Junaedi.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Lonjakan Harga Sewa Kios Blok M, Gubernur Pramono Anung Pasang Badan untuk UMKM

Jakarta Telan Kerugian Rp 80 Miliar Akibat Kerusakan Infrastruktur Pasca-demo

Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat

Melayat ke Rumah Duka Ojol yang Terlindas Mobil Rantis Brimob, Pramono: Jaga Kondusif Jakarta

Tingkat Pengangguran di Jakarta Turun, Gubernur Pramono: Sekarang 6,18 Persen

Gubernur Pramono Wacanakan Beri Beasiswa LPDP untuk Mahasiswa Jakarta, Tinggal Tunggu Persetujuan DPRD

Gubernur Pramono Siapkan Parkir Sandar Gratis Rumah Sakit Apung di Pelabuhan Muara Angke

Tambah 14 Bus Transjakarta di Jalan TB Simatupang, Gubernur Pramono: Agar Warga Tak Gunakan Mobil Pribadi

Gubernur Pramono Dorong Warga Jakarta Jadi Pekerja Migran, Siap Berikan Pelatihan Bahasa Asing

Pramono: Persija Harus Juara Super League
