Ogah Seperti Vaksin MR, Sertifikasi Halal Vaksin COVID-19 Diminta Cepat
MerahPutih.com - Proses sertifikasi halal terhadap vaksin COVID-19 harus berjalan cepat. Para pemangku kepentingan sertifikasi halal diminta proaktif dalam memastikan kehalalan produksi vaksin tersebut.
"Untuk halal itu, sebenarnya tidak terlalu sulit. Kalau memang produk itu sangat dibutuhkan, ada jalan keluarnya untuk memperoleh sertifikat halal itu," Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin.
Ia memerintahkan, lembaga pemberi sertifikasi halal seperti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Komestika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dan Komisi Fatwa MUI, untuk berkoordinasi dan bergerak cepat bersamaan dengan produksi dan uji klinis terhadap vaksin COVID-19.
Baca Juga:
Rekor, Penambahan Kasus COVID-19 Capai 2.719
"Produk farmasi wajib bersertifikasi halal, di samping juga untuk memperoleh kepercayaan dari masyarakat karena mayoritas masyarakat di Indonesia adalah umat Islam," katanya.
Ia mengingatkan agar polemik seperti saat vaksin Measle-Rubella (MR) tidak terjadi, yakni vaksin dipasarkan ke masyarakat tanpa disertai label atau sertifikat halal dari MUI.
"Jangan sampai seperti pernah terjadi waktu vaksin MR. Itu terlambat, vaksinnya sudah beredar tetapi sertifikatnya belum. Jadi, sebelum (vaksin COVID-19) diproduksi, sertifikat itu sudah keluar," katanya menegaskan.
Ma'ruf mengingatkan, koordinasi dan komunikasi antara perusahaan produsen dan lembaga sertifikasi halalterjalin dengan baik agar tidak menimbulkan polemik yang akhirnya menyebabkan ketidaknyamanan di kalangan masyarakat.
"Jangan sampai itu menjadi hambatan sebab persoalan COVID-19 ini persoalan kehidupan bangsa kita, baik soal kesehatan, sosial, bahkan juga soal ekonomi," ujarnya.
Baca Juga:
9 Pegawai dan 1 Tahanan KPK Positif COVID-19