Ogah Jawab Semua Dalil BPN, KPU Siapkan Tanggapan 300 Halaman
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku siap mengikuti sidang lanjutan sengketa Pemilu 2019. Namun, mereka takkan menjawab semua dalil gugatan yang diajukan kubu pemohon pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang dibacakan Jumat lalu.
"Tentu saja yang dijawab yang relevan" saja dengan urusannya KPU yaitu dengan penyelenggaraan Pemilu," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
BACA JUGA: KPU: Tuntutan Prabowo-Sandi di MK Tak Logis
Menurut Hasyim, jawaban yang akan dipaparkan nanti hanya terkait dugaan kecurangan pemilu yang dituduhkan BPN Prabowo-Sandi. Terutama, soal data pemilih dan status Cawapres Ma'ruf Amin yang diperdebatkan.
"KPU bekerja berdasarkan data, jadi argumentasi yang dibangun KPU berdasarkan data dan alat bukti yang dimiliki KPU," tutur Hasyim.
Hasyim menekankan dalil jawaban KPU ini fokus menepis tudingan adanya 17,5 juta pemilih siluman yang disampaikan paslon nomor urut 02. "KPU harus membuktikan itu pemilih beneran. Jadi bertambah jawaban kami 300 halaman," tegas dia.
BACA JUGA: Datangi MK, TKN Minta Hakim MK Tolak Seluruh Permohonan
Sebaliknya, Hasyim menegaskan KPU tak bakal menanggapi tudingan Prabowo-Sandi yang mengutip keterangan ahli. "Ya kalau kita baca sebagian besar kan ngutip ahli ini ngutip ahli itu. pendapat ahli itu enggak perlu ditanggapi," tutup komisioner KPU itu. (Knu)