Obok-Obok Probolinggo, KPK Sita Bukti Gratifikasi Pencucian Uang Bupati Puput

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 05 November 2021
Obok-Obok Probolinggo, KPK Sita Bukti Gratifikasi Pencucian Uang Bupati Puput
KPK menunjukkan barang bukti hasil OTT Bupati Purbolinggo di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik dari penggeledahan di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (4/11).

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) .

Baca Juga

Kasus Bupati Probolinggo, KPK Garap Wabup Timbul Prihanjoko

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/11).

Adapun lokasi yang digeledah, yaitu dua tempat di dalam bangunan yang beralamat di Krajan 2, Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

"Tim penyidik selanjutnya akan menelaah bukti-bukti tersebut untuk memastikan ada hubungannya dengan perkara ini dan kemudian segera dilakukan penyitaan sebagai kelengkapan berkas perkara tersangka PTS dan kawan-kawan," ucap Ali.

Bupati Probolinggo Puput
Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/10/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

Kasus gratifikasi dan TPPU yang menjerat Puput merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021. Dikutip Antara, KPK total menetapkan 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi seleksi jabatan tersebut.

Sebagai penerima, yaitu Puput dan suaminya Anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) yang juga mantan Bupati Probolonggo, Doddy Kurniawan (DK) selaku Camat Krejengan, dan Camat Paiton Muhammad Ridwan (MR) Tersangka 18 orang lainnya sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo.

Baca Juga:

KPK Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus Suap Bupati Probolinggo

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal. Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala desa (kades) yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.

KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para Pj kades harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon Pj kades juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Adapun tarif untuk menjadi Pj kades di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare. (Pon)

Baca Juga

KPK Amankan Bukti Kasus Suap dari Rumah Plt Bupati Probolinggo

#Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan