MerahPutih.com - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) terus melakukan upaya penagihan dan sita aset para obligor untuk menutup kerugian.
Satgas BLBI telah menerima pembayaran untuk penyelesaian kewajiban pemegang saham BLBI atas obligor pemegang saham eks PT Bank Dewa Rutji, Sjamsul Nursalim, senilai Rp 367,72 miliar.
Baca Juga:
Satgas BLBI Kejar Terus Ratusan Debitur Dengan Nilai di Atas Rp 25 miliar
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengungkapkan obligor ini sebelumnya pada 18 November 2021 telah melakukan pembayaran sebesar Rp150 miliar, termasuk biaya administrasi 10 persen.
"Pembayaran ke kas negara dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta," katanya.
Ia menjelaskan, pembayaran tersebut dilakukan setelah dilakukan upaya penagihan oleh Satgas BLBI sejak tahun 2021.
Satgas BLBI pada 22 November 2021 pun, telah menerima pembayaran utang dari beberapa obligor dan debitur yaitu Sjamsul Nursalim dan PT Lucky Star Navigation Corp.
"Obligor Sjamsul Nursalim yang merupakan obligor dari Bank Dewa Rutji pada 11, 17, dan 18 November 2021 telah melakukan pembayaran sebagian kewajibannya dengan nilai sebesar Rp 150 miliar," kata Ketua Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD saat jumpa pers di Jakarta, 22 November 2021.
Ia menerangkan, angka itu mencakup biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen.
"Satgas BLBI juga telah menerima penyerahan tanah lagi seluas 100 hektare yang terletak di Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, sebagai bagian pelunasan kewajiban dari debitur PT Lucky Star Navigation Corp," katanya.
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan, pemerintah mengapresiasi itikad baik para obligor/debitur yang mulai melunasi sebagian utangnya dan memenuhi panggilan Satgas BLBI.
Pemerintah secara serius melakukan upaya untuk menyelesaikan hak tagih atas dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas). Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Satgas ini dibentuk dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti. Ini mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 110,4 triliun. (Asp)
Baca Juga:
Satgas BLBI Telah Sita Aset Obligor Setara Rp 20 Triliun