MerahPutih.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum lama ini merilis daftar obat tradisional ilegal beredar yang berbahaya bagi organ tubuh, khususnya ginjal dan hati.
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menyoroti fenomena obat tradisional ilegal yang saat ini ditenggarai membanjiri pasaran.
Menurutnya, BPOM sebagai pihak pengawas memang harus sesering mungkin merilis daftar obat tradisional ilegal serta mengingatkan masyarakat akan bahayanya.
Baca Juga:
Timwas Haji DPR Tinjau Klinik Madinah Jelang Kedatangan Jemaah Gelombang Ke-2
“BPOM memang harus memberi peringatan kepada masyarakat dengan cara menyampaikan rilis daftar obat ilegal secara periodik,” ujar Handoyo, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (5/7).
Handoyo menambahkan, perlu juga disadari bahwa tidak jarang produk makanan atau minuman seperti jamu, kosmetik yang ilegal tersebut mencantumkan lebel BPOM, termasuk izin edarnya dalam kemasan. Namun setelah dicek, ternyata palsu.
“Artinya, izin BPOM tersebut palsu, namun masyarakat banyak yang tidak mengerti. Karena melihat ada izin BPOM merasa itu aman, padahal itu palsu. Produk palsu yang berbahaya seperti ini banyak beredar di masyarakat,” katanya. Untuk melindungi masyarakat dari obat palsu tersebut, menurut Handoyo harus ada sosialisasi yang masif.
“Kita harus waspada dan edukasi adalah kata kuncinya,” papar dia.
Ia berujar, pemerintah pusat dan daerah yang membidangi hal ini termasuk tingkat desa, kelurahan, RT dan RW perlu dilibatkan untuk mengedukasi masyarakat.
Sebab, untuk melindungi masyarakat dari bahaya obat ilegal, tidak cukup hanya mengandalkan rilis BPOM.
“Masyarakat harus diedukasi bagaimana cara memilih jamu yang sehat, bagaimana memilih bahan makanan yang sehat, bagaimana bisa membedakan obat yang legal dan tidak legal,” jelasnya.
Baca Juga:
DPR Minta KPU-Kemendagri Tindak Lanjuti Temuan 4 Juta DPT Tanpa E-KTP
Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan, harus ada tindakan yang tegas kepada para produsen obat palsu tersebut.
Selama ini, katanya, sering mendengar banyak kasus yang proses hukumnya tidak efektif serta menimbulkan efek jera. Ada yang dipidana, tetapi hukumannya sangat ringan.
"Salah satu solusinya adalah penindakan yang keras dan dengan efek jera,” katanya. Sekadar informasi, BPOM merilis daftar obat tradisional ilegal beredar yang berbahaya bagi organ tubuh. Sepanjang 2022 saja, ada 777 kasus obat tradisional yang tidak memiliki izin edar hingga mengandung bahan kimia obat (BKO). Tak cuma di pasaran, obat tradisional ilegal berbahaya juga banyak beredar di marketplace. Jumlahnya lebih banyak dari suplemen ilegal. Sementara berdasarkan hasil patroli BPOM, obat dan makanan ilegal periode Januari 2022 sampai dengan April 2023, peredaran obat tradisional ilegal ditemukan pada 57.826 tautan beragam marketplace. (Knu)
Baca Juga:
DPR Minta KPU-Kemendagri Tindaklanjuti Temuan 4 Juta DPT Non E-KTP