Obat Tradisional Berbahaya Beredar, Anggota DPR Minta BPOM Gencar Sosialisasi Petugas menata barang bukti obat palsu saat pengungkapan peredaran obat palsu dan Ilegal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/1/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU.

MerahPutih.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum lama ini merilis daftar obat tradisional ilegal beredar yang berbahaya bagi organ tubuh, khususnya ginjal dan hati.

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menyoroti fenomena obat tradisional ilegal yang saat ini ditenggarai membanjiri pasaran.

Menurutnya, BPOM sebagai pihak pengawas memang harus sesering mungkin merilis daftar obat tradisional ilegal serta mengingatkan masyarakat akan bahayanya.

Baca Juga:

Timwas Haji DPR Tinjau Klinik Madinah Jelang Kedatangan Jemaah Gelombang Ke-2

“BPOM memang harus memberi peringatan kepada masyarakat dengan cara menyampaikan rilis daftar obat ilegal secara periodik,” ujar Handoyo, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (5/7).

Handoyo menambahkan, perlu juga disadari bahwa tidak jarang produk makanan atau minuman seperti jamu, kosmetik yang ilegal tersebut mencantumkan lebel BPOM, termasuk izin edarnya dalam kemasan. Namun setelah dicek, ternyata palsu.

“Artinya, izin BPOM tersebut palsu, namun masyarakat banyak yang tidak mengerti. Karena melihat ada izin BPOM merasa itu aman, padahal itu palsu. Produk palsu yang berbahaya seperti ini banyak beredar di masyarakat,” katanya. Untuk melindungi masyarakat dari obat palsu tersebut, menurut Handoyo harus ada sosialisasi yang masif.

“Kita harus waspada dan edukasi adalah kata kuncinya,” papar dia.

Ia berujar, pemerintah pusat dan daerah yang membidangi hal ini termasuk tingkat desa, kelurahan, RT dan RW perlu dilibatkan untuk mengedukasi masyarakat.

Sebab, untuk melindungi masyarakat dari bahaya obat ilegal, tidak cukup hanya mengandalkan rilis BPOM.

“Masyarakat harus diedukasi bagaimana cara memilih jamu yang sehat, bagaimana memilih bahan makanan yang sehat, bagaimana bisa membedakan obat yang legal dan tidak legal,” jelasnya.

Baca Juga:

DPR Minta KPU-Kemendagri Tindak Lanjuti Temuan 4 Juta DPT Tanpa E-KTP

Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan, harus ada tindakan yang tegas kepada para produsen obat palsu tersebut.

Selama ini, katanya, sering mendengar banyak kasus yang proses hukumnya tidak efektif serta menimbulkan efek jera. Ada yang dipidana, tetapi hukumannya sangat ringan.

"Salah satu solusinya adalah penindakan yang keras dan dengan efek jera,” katanya. Sekadar informasi, BPOM merilis daftar obat tradisional ilegal beredar yang berbahaya bagi organ tubuh. Sepanjang 2022 saja, ada 777 kasus obat tradisional yang tidak memiliki izin edar hingga mengandung bahan kimia obat (BKO). Tak cuma di pasaran, obat tradisional ilegal berbahaya juga banyak beredar di marketplace. Jumlahnya lebih banyak dari suplemen ilegal. Sementara berdasarkan hasil patroli BPOM, obat dan makanan ilegal periode Januari 2022 sampai dengan April 2023, peredaran obat tradisional ilegal ditemukan pada 57.826 tautan beragam marketplace. (Knu)

Baca Juga:

DPR Minta KPU-Kemendagri Tindaklanjuti Temuan 4 Juta DPT Non E-KTP

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Istana Buka Suara
Indonesia
MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Istana Buka Suara

Faldo mengatakan saat ini Kementerian Sekretariat Negara menunggu penjelasan MK soal putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah itu.

KPU RI Sebut 83,84 Persen Bacaleg DPR Memenuhi Syarat
Indonesia
KPU RI Sebut 83,84 Persen Bacaleg DPR Memenuhi Syarat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi perbaikan persyaratan dokumen bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPR RI. Hasilnya dari 10.323 bacaleg atau 83,84 persen memenuhi syarat (MS).

Pengendara Motor Diminta tidak Melintasi Jalan Layang Non Tol
Indonesia
Pengendara Motor Diminta tidak Melintasi Jalan Layang Non Tol

"Demi keselamatan bersama, pengguna sepeda motor diimbau tidak melintasi tiga JLNT itu agar tidak terjadi kecelakaan yang melibatkan sepeda motor atau kendaraan roda empat," ungkap Latif Usman

MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Ketum Parpol Dibatasi 10 Tahun
Indonesia
MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Ketum Parpol Dibatasi 10 Tahun

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) terkait masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) dibatasi menjadi sepuluh tahun atau dua periode.

 KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Andhi Pramono
Indonesia
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Andhi Pramono

"Pertanyaannya mungkin begini, kenapa agak lama ditahan? Kita sedang menerapkan TPPU dalam perkara ini," ujarnya di Jakarta, Rabu (28/6).

Harga Pertamax Turun Berlaku Mulai Pukul 14.00 WIB
Indonesia
Harga Pertamax Turun Berlaku Mulai Pukul 14.00 WIB

BBM Pertamax (RON 92) disesuaikan menjadi Rp 12.800 per liter dari sebelumnya Rp 13.900 per liter atau turun Rp 1.100.

Rute Rombongan Prabowo-Gibran Daftar ke KPU
Indonesia
Rute Rombongan Prabowo-Gibran Daftar ke KPU

Lanjut Muzani, untuk titik kumpul berlokasi di Kertanegara, rumah Bacapres Prabowo Subianto sekitar pukul 08.00 WIB.

Ridwan Kamil Ajak UAS Kunjungi Galeri Rasulullah SAW di Masjid Raya Al Jabbar
Indonesia
Ridwan Kamil Ajak UAS Kunjungi Galeri Rasulullah SAW di Masjid Raya Al Jabbar

Setelah itu, Kang Emil - sapaan Ridwan Kamil - mengajak UAS untuk mengunjungi dan berkeliling Galeri Rasulullah SAW yang berada di Masjid Raya Al Jabbar.

Polda Metro Jaya Ungkap Satu Lagi Identitas Korban Pembunuhan Berantai
Indonesia
Polda Metro Jaya Ungkap Satu Lagi Identitas Korban Pembunuhan Berantai

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Jumat, berawal dari janji Wowon yang sanggup menggandakan harta, korban Siti kemudian menyerahkan uang kepada Wowon.

26 Warga Korban Kebakaran Depo Plumpang Masih Dirawat di 4 Rumah Sakit
Indonesia
26 Warga Korban Kebakaran Depo Plumpang Masih Dirawat di 4 Rumah Sakit

Kepala PMI Jakarta Utara, Rijal memastikan, jika para pengungsi sudah memiliki kontrakan maka mereka akan meninggalkan lokasi tenda darurat PMI.