Obat PCC Incar Generasi Muda, KPAI Desak Polisi Ungkap Motif Pelaku

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Sabtu, 16 September 2017
Obat PCC Incar Generasi Muda, KPAI Desak Polisi Ungkap Motif Pelaku
Ilustrasi. (ANTARA/Wahdi Septiawan)

MerahPutih.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti mendesak polisi untuk mengungkap motif pelaku kasus dugaan pengedaran dan penjualan Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) di Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Kita mendorong polisi untuk mengungkap motif pelaku, kenapa menyasar anak-anak, apalagi ini dampaknya membahayakan anak-anak, " kata Retno di Gado-Gado Boplo Menteng, Jakarta, Sabtu (16/9).

Sementara itu, KPAI juga mengapresiasi kinerja kepolisian karena telah cepat meringkus sembilan pelaku penjual dan pengedar obat PCC.

"KPAI mengapresiasi kepolisian sudah dilaporkan 9 pelaku dan mudah-mudahan ini menjadi pintu untuk mengungkap Kasus ini," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Polda dan Badan Narkotika Nasional BNN Provinsi Sulawesi Tenggara telah meringkus sembilan pelaku penjual dan pengedar Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC).

"Hingga saat ini sudah sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari dua oleh Polda Sulawesi Tenggara, empat di Polres Kendari, dua di Polres Kolaka dan satu di Polres Konawe," kata Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Martinus Sitompul di Jakarta, Jumat (15/9).

Polisi juga mengamankan barang bukti ribuan pil obat dan uang tunai ratusan ribu rupiah. "Barang bukti yang disita yaitu sebanyak 5.227 butir pil atau obat daftar G, uang tunai Rp 400 ribu dan 1 sachet bubuk PPC," kata Martinus.

Para tersangka dikenakan Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009, di mana detiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana diatur dalam Pasal 106 (1) dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (Asp)

Baca berita terkait obat PCC lainnya di: Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Terkait Kasus Obat PCC

#PCC #Obat Terlarang #KPAI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan