Nyaris 400 Polisi Diturunkan Jaga Sidang Putusan Perselisihan Pilkada di MK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 18 Maret 2021
Nyaris 400 Polisi Diturunkan Jaga Sidang Putusan Perselisihan Pilkada di MK
Nyaris 400 Personil Polisi Diturunkan Jaga Sidang Putusan Perselisihan Pilkada di MK (MP/Kanugraha)

Merahputih.com - Aparat gabungan TNI-Polri menggelar apel pengamanan sidang putusan permohonan perselisihan hasil Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

Apel yang dipimpin Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi ini diikuti ratusan personel.

Baca Juga:

DKPP Sidangkan 118 Perkara Terkait Tahapan Pilkada

"Kami turunkan 396 personel untuk mengamankan sidang di Mahkamah Konstitusi," kata Hengki di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (18/3).

Hengki mengatakan, personel pengamanan harus mengantisipasi gangguan keamanan yang bisa terjadi.

"Kita harus menjaga agar sidang berjalan aman dan kondusif," jelas Hengki.

Sekedar informasi, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus 10 permohonan dari 32 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 pada Kamis (18/3).

Sebanyak 10 perkara yang akan diputus tersebut, yakni perselisihan hasil pemilihan Bupati Belu, Bupati Kotabaru, Bupati Pesisir Barat, Bupati Bandung, Bupati Nias Selatan, Bupati Kabupaten Samosir, Bupati Kabupaten Malaka, Bupati Kabupaten Teluk Wondama, Bupati Kabupaten Karimun dan Bupati Kabupaten Sumbawa.

Nyaris 400 Personil Polisi Diturunkan Jaga Sidang Putusan Perselisihan Pilkada di MK (MP/Kanugraha)

Dari 32 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, baik bupati, wali kota maupun gubernur seluruhnya digelar secara virtual atau dalam jaringan (daring) mengingat kondisi pandemi COVID-19 di Tanah Air belum melandai.

"Para pihak hadir melalui online di lokasi masing-masing dan Majelis Hakim di ruang sidang MK," kata Fajar.

Jadwal sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan tersebut dijadwalkan akan berlangsung 18, 19 dan 22 Maret 2021 di ruang sidang pleno Gedung 1 MK.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 32 perkara sengketa Pilkada 2020 akan berlanjut ke tahapan pembuktian di MK. MK memutuskan 100 perkara tidak akan lanjut ke tahap pembuktian sejak 15-17 Februari 2021.

Baca Juga:

32 Sengketa Pilkada Lanjut ke Tahap Pembuktian

"Berarti perkara yang lanjut ada 32 perkara," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari.

Jika dirinci, dari 100 perkara tidak lanjut terdiri dari 90 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, enam permohonan ditarik kembali, dua permohonan gugur, dan dua perkara MK tidak berwenang mengadili. (Knu)

#MK #Sengketa Pilkada #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Bagikan