Nyanyian Demonstran Berpotensi Tularkan COVID-19

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 09 Oktober 2020
Nyanyian Demonstran Berpotensi Tularkan COVID-19
Buruh melakukan unras menolak Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR dengan memadati ruas jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten, Rabu, (7/10). Merahputih.com / Rizki Fitrianto

Merahputih.com - Tim Mitigasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berpendapat aksi demonstrasi yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang terjadi belakangan ini berpotensi memunculkan klaster baru, sehingga memicu lonjakan COVID-19 di Tanah Air.

Peristiwa demonstrasi mempertemukan ribuan, bahkan puluhan ribu orang yang sebagian besar tidak hanya mengabaikan jarak fisik namun juga tidak mengenakan masker.

Baca Juga:

Makin Meluas, Bentrokan Massa Demo Omnibus Law Terjadi di Semanggi dan Taman Sari



"Berbagai seruan nyanyian maupun teriakan dari peserta demonstrasi tersebut tentu mengeluarkan droplet dan aerosol yang berpotensi menularkan virus terutama Covid," kata Ketua Tim Mitigasi PB IDI, Dr M Adib Khumaidi dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (9/10).

Ditambah lagi banyaknya kemungkinan peserta demonstrasi yang datang dari kota atau wilayah yang berbeda. "Jika terinfeksi, mereka dapat menyebarkan virus saat kembali ke komunitasnya," ujarnya.

Bukan merupakan tugasnya sebagai tenaga kesehatan untuk menilai mengapa orang-orang tersebut terlibat dalam demonstrasi.

"Dalam hal ini, kami menjelaskan kekhawatiran kami dari sisi medis dan berdasarkan sains, hal yang membuat sebuah peristiwa terutama demonstrasi berisiko lebih tinggi daripada aktivitas yang lain. Bahkan, diperkirakan akan terjadi lonjakan masif yang akan terlihat dalam waktu 1-2 minggu mendatang," jelas Adib.

Dalam kondisi saat ini, para tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan sudah kelimpungan menangani jumlah pasien Covid yang terus bertambah.

Adib menambahkan, selama pekan pertama Oktober 2020 sudah ada 5 dokter meninggal akibat COVID-19.

"Sehingga total ada 132 dokter wafat akibat Covid. Para dokter yang wafat tersebut terdiri dari 68 dokter umum (4 guru besar), dan 62 dokter spesialis (5 guru besar), serta 2 residen," ujarnya.

Polisi menembakkan gas air mata ke arah demonstran saat unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. Unjuk rasa tersebut berakhir ricuh dan mengakibatkan sejumlah fasilitas umum rusak. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/hp.
Polisi menembakkan gas air mata ke arah demonstran saat unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. Unjuk rasa tersebut berakhir ricuh dan mengakibatkan sejumlah fasilitas umum rusak. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/hp.



Keseluruhan dokter tersebut berasal dari 18 IDI Wilayah (provinsi) dan 61 IDI Cabang ( Kota/Kabupaten).

Berdasarkan data provinsi, Jawa Timur sebanyak 31 dokter, Sumatera Utara 22 dokter, DKI Jakarta 19 dokter, Jawa Barat 11 dokter, Jawa Tengah 9 dokter, Sulawesi Selatan 6 dokter, Bali 5 dokter, Sumatera Selatan 4 dokter, Kalimantan Selatan 4 dokter, DI Aceh 4 dokter, Kalimantan Timur 3 dokter, Riau 4 dokter, Kepulauan Riau 2 dokter, DI Yogyakarta 2 dokter, Nusa Tenggara Barat 2 dokter, Sulawesi Utara 2 dokter, Banten 1 dokter, dan Papua Barat 1 dokter.

Hal ini dikarenakan Lonjakan pasien Covid terutama orang tanpa gejala (OTG) yang mengabaikan perilaku protokol kesehatan di berbagai daerah juga meningkat.

Baca Juga:

Usai Demo Berujung Rusuh, Wali Kota Risma Marah-marah

Bahkan, sebagaimana dikutip Antara, klaster-klaster baru penularan Covid terus bermunculan dalam beberapa minggu terakhir karena sejumlah wilayah di Indonesia mulai melepas PSBB dan membuka wilayahnya kembali untuk pendatang yang berarti lebih banyak orang yang menjalani aktivitas di luar rumah.

"Termasuk, peristiwa demonstrasi yang terjadi beberapa hari belakangan ini," ucapnya. (*)

#Pendemo #Demo Rusuh #Demo Mahasiswa #RUU Cipta Kerja #UU Cipta Kerja #Demo UU Cipta Kerja
Bagikan
Bagikan