Nyabu, Anak Bupati Batubara Dihukum Dua Tahun Penjara

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 11 Agustus 2017
Nyabu, Anak Bupati Batubara Dihukum Dua Tahun Penjara
OK Muhammad Kurnia Aryeta anak Bupati Batubara Sumatera Utara tersangkut narkoba (MP/Amsal Chaniago)

MerahPutih.Com - OK Muhammad Kurnia Aryeta, anak Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen dihukum dua tahun penjara karena mengkomsumsi sabu oleh majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 6, Kamis (10/8).

Muhammad Kurnia Aryeta dinyatakan bersalah dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,08 gram.

Majelis hakim yang diketuai Jamaluddin menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pembacaan putusan terhadap anak Bupati Batubara ini berlangsung singkat. Pasalnya saat ditutup pada Kamis (3/8) lalu, seharusnya jadwal sidang hari ini, Kamis, (10/8) beragendakan pembacaan pledoi (pembelaan) terdakwa.

Namun majelis hakim ternyata langsung melanjutkan persidangan dengan agenda putusan. "Ya sudah kita langsung putusan saja, siap saudara? " tanya hakim ketua Jamaluddin usai mendengar nota pledoi terdakwa yang disampaikan secara lisan.

Sebelumnya, Kurnia dalam pledoi yang disampaikan secara singkat memohon keringanan hukuman. Pertimbangan ini lantaran terdakwa mempunyai keluarga yang harus ditanggung.

Anak Bupati Batubaru Tersandung narkoba
Anak Bupati Batubara disidangkan dalam kasus narkoba (Foto: MP/Amsal Chaniago)

"Mohon keringanan hukuman yang Mulia, Saya punya anak dua dan seorang istri yang harus saya nafkahi, "ucap terdakwa.

Sebelumnya terdakwa dituntut 3,5 tahun penjara oleh JPU Tetty SH. Menyikapi vonis ini, Jaksa Tetty mengaku masih pikir-pikir. "Saya sampaikan dulu ke pimpinan. Kalau terdakwa sepertinya terima, sepertinya yah, " tuturnya.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa disebut ditangkap personel Polsek Sunggal di Jl Ringroad, simpang Jl Setia Budi, Medan pada 14 Februari 2017. Saat ditangkap, Kurnia sedang mengendarai mobil Suzuki Swift hitam dengan nopol BK 1017 VV.

Dari tangannya, petugas menemukan barang bukti sepaket sabu seberat 0,08 gram. Barang haram itu dia beli seharga Rp150 ribu dan dia simpan di dalam tas sandangnya.

Ini merupakan kedua kalinya Kurnia berurusan dengan hukum terkait penyalahgunaan narkoba. Pada Agustus 2016, OK Muhammad Kurnia Aryetta juga pernah ditangkap personel Polres Batubara bersama sepupunya Mirza Hafid (24) di Jl Tanjung Kuba, Indrapura, Air Putih, Batu Bara. Namun, saat itu, keduanya mendapatkan pengajuan untuk dilakukan rehabilitasi atas kecanduan sabu.

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Amsal Chaniago, repoter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan dan sekitarnya.

Ikuti berita-berita menarik lainnya dari Medan dalam artikel: Pasca Rusuh, PN Medan Laporkan Keluarga Kuna Ke Polisi

#Narkoba #Kasus Narkoba #Sabu-sabu
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan