Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menggugat Undang-Undang No 19 Tahun 2019 atau UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ghufron mengajukan uji materi atau judicial review atas Pasal 29 huruf e yang memuat soal batas usia pencalonan sebagai pimpinan KPK.

"Pemohon dengan ini mengajukan uji materil terhadap norma Pasal 29 huruf e Undang-Undang No 19 Tahun 2019," dikutip dari permohonan gugatan, Senin (14/11).

Baca Juga:

KPK Amankan Uang Tunai hingga Emas Batangan Terkait Kasus Lukas Enembe

Pasal 29 e menyebutkan persyaratan usia minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun saat diangkat sebagai pimpinan KPK. Sementara itu, dalam penjelasannya Ghufron baru berusia 49 tahun pada akhir masa jabatannya nanti.

Dengan demikian, jika mengacu pada aturan tersebut, maka Ghufron tidak dapat mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK.

"Pasal 29 huruf e UU KPK dimaksud meniadakan hak untuk dipilih kembali menjadi pimpinan KPK untuk sekali masa jabatan selanjutnya sehingga melanggar hak konstitusional untuk mendapatkan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak," ujar Ghufron.

Baca Juga:

KPK Respons Kabar Penetapan Hakim Agung GS Jadi Tersangka

Dalam petitumnya, Ghufron meminta agar pemaknaan pasal tersebut diganti menjadi berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan.

Adapun tim kuasa hukum yang mendampingi Ghufron dalam mengajukan gugatan tersebut yakni, Walidi, Mohamad Misbah, dan Periati BR Ginting. (Pon)

Baca Juga:

KPK Pastikan Penjagaan TNI di MA Tak Pengaruhi Penyidikan Kasus Suap Hakim Agung

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Wapres Dukung Menkeu Pecat Pejabat Pajak yang Berkeluarga Hedonis
Indonesia
Wapres Dukung Menkeu Pecat Pejabat Pajak yang Berkeluarga Hedonis

Keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menuai dukungan.

Mendag Tegaskan Pembelian MinyaKita Tak Perlu KTP
Indonesia
Mendag Tegaskan Pembelian MinyaKita Tak Perlu KTP

Zulkifli Hasan menegaskan, pembelian MinyaKita tidak perlu menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

Kemendagri Pastikan Tidak Ada Rencana Penundaan Pemilu
Indonesia
Kemendagri Pastikan Tidak Ada Rencana Penundaan Pemilu

"Secara institusi, pemerintah, posisi pemerintah, tidak pernah berpikir, bahkan men-drafting sekali pun untuk menunda pemilu," ujar Bahtiar.

KPK Ultimatum Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk Kooperatif
Indonesia
KPK Ultimatum Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk Kooperatif

Lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Buntut Penangkapan Lukas Enembe, 19 Orang Ditangkap dan 1 Tewas
Indonesia
Buntut Penangkapan Lukas Enembe, 19 Orang Ditangkap dan 1 Tewas

Kapolda juga menyampaikan akibat kericuhan di dua lokasi tersebut, satu warga dilaporkan meninggal dunia dan belasan orang terluka.

PKS Minta Jokowi Rombak Pejabat Ditjen Minerba
Indonesia
PKS Minta Jokowi Rombak Pejabat Ditjen Minerba

Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto menilai kinerja Ditjen Minerba selama ini kurang memuaskan karena banyak pekerjaan yang terbengkalai hingga saat ini.

Siap Lanjutkan Program, Ganjar Nilai Jokowi Sosok Mentor
Indonesia
Siap Lanjutkan Program, Ganjar Nilai Jokowi Sosok Mentor

Ganjar menganggap Jokowi sebagai seorang mentor yang siap membimbingnya dalam melihat pembangunan Indonesia ke depan.

Legislator PDIP Ingatkan Gubernur NTT Tak Jadikan Siswa 'Kelinci Percobaan'
Indonesia
Legislator PDIP Ingatkan Gubernur NTT Tak Jadikan Siswa 'Kelinci Percobaan'

"Jangan jadikan siswa/i kita menjadi 'kelinci percobaan'. Sebaiknya Dinas Pendidikan Provinsi mengkaji ulang kebijakan ini," kata Andreas

Bawaslu Minta KPU Koordinasi dengan Kemendagri Soal Pemilih Tanpa E-KTP
Indonesia
Bawaslu Minta KPU Koordinasi dengan Kemendagri Soal Pemilih Tanpa E-KTP

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyinkronkan data pemilih tanpa KTP elektronik (KTP-e) yang ditemukan Bawaslu mencapai 4.005.275 orang.

Pemprov DKI Sebut Korban TPPO di Gang Royal Sudah Dipulangkan ke Daerahnya
Indonesia
Pemprov DKI Sebut Korban TPPO di Gang Royal Sudah Dipulangkan ke Daerahnya

Plt Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta, Rizky Hamid mengatakan, pihaknya tak dapat melakukan pendamping terhadap pelaku TPPO di Gang Royal, Jakarta Utara.