Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 14 November 2022
Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menggugat Undang-Undang No 19 Tahun 2019 atau UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ghufron mengajukan uji materi atau judicial review atas Pasal 29 huruf e yang memuat soal batas usia pencalonan sebagai pimpinan KPK.

"Pemohon dengan ini mengajukan uji materil terhadap norma Pasal 29 huruf e Undang-Undang No 19 Tahun 2019," dikutip dari permohonan gugatan, Senin (14/11).

Baca Juga:

KPK Amankan Uang Tunai hingga Emas Batangan Terkait Kasus Lukas Enembe

Pasal 29 e menyebutkan persyaratan usia minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun saat diangkat sebagai pimpinan KPK. Sementara itu, dalam penjelasannya Ghufron baru berusia 49 tahun pada akhir masa jabatannya nanti.

Dengan demikian, jika mengacu pada aturan tersebut, maka Ghufron tidak dapat mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK.

"Pasal 29 huruf e UU KPK dimaksud meniadakan hak untuk dipilih kembali menjadi pimpinan KPK untuk sekali masa jabatan selanjutnya sehingga melanggar hak konstitusional untuk mendapatkan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak," ujar Ghufron.

Baca Juga:

KPK Respons Kabar Penetapan Hakim Agung GS Jadi Tersangka

Dalam petitumnya, Ghufron meminta agar pemaknaan pasal tersebut diganti menjadi berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan.

Adapun tim kuasa hukum yang mendampingi Ghufron dalam mengajukan gugatan tersebut yakni, Walidi, Mohamad Misbah, dan Periati BR Ginting. (Pon)

Baca Juga:

KPK Pastikan Penjagaan TNI di MA Tak Pengaruhi Penyidikan Kasus Suap Hakim Agung

#KPK #RUU KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan