Nurhayati, Pelapor Korupsi APBDes Citemu Layak Diberi Penghargaan Nurhayati (kanan) saat menerima tamu di rumah di Cirebon, Jawa Barat, Selasa (1/3/2022). (ANTARA/Khaerul Izan)

MerahPutih.com - Langkah Polri dan Kejaksaan Agung yang menghentikan jeratan tersangka kepada mantan Bendahara Desa Citemu, Nurhayati mendapatkan apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Pangeran Khairul Saleh.

Penghentian ini dilakukan setelah menjadi sorotan publik, karena Nurhayati mengaku sebagai pelapor dugaan korupri Kepala Desa Citemu justru malah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga

Status Tersangka Pelapor Korupsi Dicabut, Nurhayati Diminta Beraktivitas Kembali

"Adanya kepastian dua instansi, yaitu pihak Kepolisian RI melalui Bareskrim Mabes Polri dan pihak Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menghentikan kasus hukum terhadap tersangka Nurhayati menurut saya patut mendapatkan apresiasi istimewa," kata Khairul dalam keterangannya, Rabu (2/3).

Khairul mengungkapkan, penghentian jeratan hukum terhadap Nurhayati merupakan bukti keprihatinan yang sesungguhnya lantaran seorang pelapor kejahatan korupsi, tetapi malah dijadikan sebagai tersangka.

Tetapi kini memperoleh kembali haknya sebagai warga negara yang peduli atas tegaknya prinsip good government dan keadilan hukum.

Presiden Joko Widodo sudah pernah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merupakan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Berdasarkan aturan ini Nurhayati seharusnya berpeluang dapat reward minimal apresiasi sebagai warga negara yang baik," ujar Khairul.

Baca Juga

Kejaksaan Agung Segera Hentikan Kasus Nurhayati

Dia menerangkan, penghentian kasus ini sudah diputuskan dengan tepat setelah melalui gelar perkara Bareskrim Mabes Polri dan dari proses penelusuran perkara oleh Jampidsus Kejaksaan Agung. Sehingga sampai pada kesimpulan bahwa perkara Nurhayati memang tidak patut dijadikan tersangka.

"Hal ini membuktikan bahwa penanganan perkara hukum di negeri kita, patut kita syukuri masih bisa berjalan on the track dalam prinsip penegakkan asas keadilan hukum. Serta ini bukti koordinasi Bareskrim Polri dan Jampidsus sukses mengawal perkara ini sampai pada tahap penghentian penuntutan di pengadilan serta terakhir jangan takut menjadi whistleblower untuk negara ini lebih baik dan berkeadilan," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan kasus yang menjerat Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon dihentikan atau tak dilanjutkan. Hal ini diputuskan usai adanya gelar perkara dan koordinasi antara penyidik Polri dengan Kejaksaan. (Pon)

Baca Juga

Status Tersangka Pelapor Korupsi Nurhayati Resmi Dicabut

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Amerika dan Sekutunya Cari Cara Kurangi Keuntungan Rusia Dari Penjualan Minyak
Dunia
Amerika dan Sekutunya Cari Cara Kurangi Keuntungan Rusia Dari Penjualan Minyak

Produsen OPEC+ lainnya sedang berjuang untuk memenuhi kuota produksi dan Rusia menghadapi larangan minyaknya karena perang di Ukraina.

Rawan Gangguan Keamanan hingga Serangan Siber, KTT G20 Dijaga 5 Ribu Polisi
Indonesia
Rawan Gangguan Keamanan hingga Serangan Siber, KTT G20 Dijaga 5 Ribu Polisi

Polri memaparkan upaya maksimal dalam pengamanan untuk menyukseskan event internasional Presidensi G20 di Indonesia.

Jam Pelayanan Solar Bersubsidi di SPBU Dibatasi
Indonesia
Jam Pelayanan Solar Bersubsidi di SPBU Dibatasi

Pemerintah akan menambah kuota 10 persen sebagai bentuk antisipasi terhadap permintaan yang meningkat karena kegiatan ekonomi naik.

Ancol Kehilangan Lahan Parkir 4.000 Mobil Imbas Sirkuit Formula E
Indonesia
Ancol Kehilangan Lahan Parkir 4.000 Mobil Imbas Sirkuit Formula E

PT Taman Impian Jaya Ancol kehilangan lahan parkir untuk menampung ribuan mobil imbas dari pembangunan sirkuit Formula E.

KPK Periksa Bagian Sales Sedayu City Terkait Kasus Suap Hakim Agung
Indonesia
KPK Periksa Bagian Sales Sedayu City Terkait Kasus Suap Hakim Agung

omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sales Sedayu City Jong Lie Fung pada Kamis (9/3).

Polri Diminta Kembalikan Kepercayaan Publik
Indonesia
Polri Diminta Kembalikan Kepercayaan Publik

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk meraih kembali kepercayaan masyarakat yang mulai menurun sejak insiden pembunuhan Brigadir J, dengan cara menghindari berbagai pelanggaran yang dapat mencoreng citra institusi.

Gibran Gratiskan Semua Tiket ASEAN Para Games 2022
Indonesia
Gibran Gratiskan Semua Tiket ASEAN Para Games 2022

Ketua INASGOC ASEAN Para Games 2022, Gibran Rakabuming Raka memastikan pihaknya akan memberikan akses kemudahan bagi masyarakat umum menonton pembukaan dan pertandingan ASEAN Para Games di Solo. Kemudahan tersebut dilakukan dengan menggratiskan tiket.

Jokowi Perintahkan Jajarannya Penuhi Semua Catatan FIFA Jelang Piala Dunia U-20
Indonesia
Jokowi Perintahkan Jajarannya Penuhi Semua Catatan FIFA Jelang Piala Dunia U-20

Zainudin mengungkapkan, di dalam ratas Presiden Jokowi meminta jajaran terkait untuk memastikan kesiapan mulai dari infrastruktur hingga peralatan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh FIFA.

Ketua DPRD Sebut Banyak PR yang Dikerjakan Pj Gubernur dari Warisan Anies
Indonesia
Ketua DPRD Sebut Banyak PR yang Dikerjakan Pj Gubernur dari Warisan Anies

DPRD DKI Jakarta telah mempunyai tiga nama sebagai calon Pejabat (Pj) Gubernur menggantikan Anies Baswedan yang lengser pada 16 Oktober 2022 mendatang.

Pasien Sembuh COVID-19 Dua Kali Lipat Kasus Baru Jelang Natal dan Tahun Baru
Indonesia
Pasien Sembuh COVID-19 Dua Kali Lipat Kasus Baru Jelang Natal dan Tahun Baru

Penambahan kasus harian COVID-19 jelang Natal dan Tahun Baru 2023 terus terjadi.