Nurhadi Belum Terima SPDP, Pengacara Singgung Kedekatan Haris Azhar dengan Anggota KPK
MerahPutih.com - Pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail mencurigai dugaan kliennya dikriminalisasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Buktinya, kliennya belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
Namun, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari KPK untuk Nurhadi serta menantunya, Rezky Herbiyono malah diterima pendiri Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar.
Baca Juga
"Pak Nurhadi belum pernah terima, justru tahu bahwa ada SPDP itu dari orang lain," kata Maqdir kepada wartawan di Jakarta, Minggu (15/3)
Maqdir menyangsikan status Haris bila dikaitkan dengan proses hukum berjalan. Namun Maqdir menyadari Haris mempunyai kedekatan dengan beberapa oknum di internal KPK.
”Kalau Haris bisa dapatkan itu artinya dia dapat dari penyidik, apa kepentingan Haris dengan perkara ini?” kata Maqdir.
Baca Juga
KPK Segel Belasan Kendaraan Mewah Diduga Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi
Maqdir pun berharap semua rangkaian kronologi itu bisa tercatat baik di praperadilan, sehingga hakim bisa melihat secara keseluruhan, secara adil.
"Ya kita lihat ajalah besok, putusannya itu apa, ya kita lihat kita dengar besok,” pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
KPK Dalami Aliran Duit Suap dan Gratifikasi Nurhadi Lewat Adik Iparnya