Disebut Matanya Rusak Gegara Disiram Air Aki, Novel tidak Terima

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2020
Disebut Matanya Rusak Gegara Disiram Air Aki, Novel tidak Terima
Dua pelaku penyerangan Penyidik KPK Novel Baswedan akan dipertemukan dengan Novel pada Sidang berikutnya tanggal 2/4 mendatang (MP/Kanu)

Merahputih.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan keberatan saat disebut dirinya disiram dengan menggunakan air aki sehingga mengakibatkan kerusakan pada matanya.

"Maaf yang mulia, saya keberatan kalau disebut disiram dengan air aki. Saya punya bukti kalau itu bukan air aki," kata Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gajah Mada, Kamis (30/4).

Baca Juga:

Tim Pengacara Puji Dua Pelaku Penyerangan Novel Sebagai Sosok Gentleman

Novel Baswedan kemudian kembali menjelaskan bahwa dirinya bukan disiram dengan air aki, melainkan air keras.

"Saat tersiram cairan tersebut (air keras) mata saya putih semua, hitamnya hilang. Ini berdasarkan cerita dari mereka yang membantu saya, termasuk saat saya dilarikan ke RS Mitra Keluarga (Kelapa Gading)," kata Novel.

Novel menyebut, mata sebelah kirinya kini sama sekali tak berfungsi. Sementara mata kanannya masih melihat namun samar. "Saat ini kondisi mata saya yang kiri sampai sekarang tidak bisa lihat sama sekali tapi kalau mata kanan penglihatan saya 50 persen tak bisa lihat," kata dia.

Novel Baswedan akan dipertemukan dengan dua pelaku penyerangan terhadap dirinya
Novel Baswedan akan dipertemukan dengan dua oknum polisi pelaku penyerangan terhadap dirinya (MP/Kanu)

Seperti diketahui, Novel dihadirkan dalam sidang sebagai saksi utama. Sidang dilanjutkan usai ditunda selama hampir satu bulan sejak Kamis (2/4) dengan agenda pemeriksaan saksi yang tertunda. Saksi lain yang juga dihadirkan yakni Yasri Yuda Yahya selaku pelapor.

Dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan telah menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Kamis (19/3).

Ada satu dakwaan primair yang dibacakan disertai dua dakwaan subsider yang dijeratkan kepada kedua terdakwa dengan ancaman hukuman, yaitu Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:

Persidangan Dua Penyerang Novel Dibatasi Demi Cegah Penyebaran Corona

Keduanya dijerat dengan pasal penganiayaan berencana dan telah mengakibatkan Novel Baswedan sebagai korban mengalami kerugian berupa keterbatasan fisik yaitu kerusakan kornea mata.

Keduanya tidak mengajukan nota pembelaan sehingga proses persidangan berjalan ke tahap pemeriksaan saksi. (Knu)

#Novel Baswedan #Teror Air Keras #Penyiraman Air Keras #KPK
Bagikan
Bagikan