Novel Duga Firli Punya Kepentingan Lain di Balik Pelantikan Pegawai KPK Jadi ASN


Seorang pegawai KPK bersiap mengikuti prosesi pelantikan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
MerahPutih.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, angkat bicara terkait pelantikan 1.271 pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Novel, pelantikan tersebut dipaksakan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
"Setahu saya yang memaksakan diri untuk dilakukan pelantikan pada hari ini (kemarin) tanggal 1 Juni 2021 adalah Pak Firli Bahuri. Tidak ada aturan atau norma yang memerlukan pelantikan secara terburu-buru seperti ini," kata Novel dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (2/6).
Baca Juga
Novel meyakini, ada kepentingan lain di balik pelantikan pegawai KPK menjadi ASN. Apalagi, pelantikan ini dilakukan di tengah polemik 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Saya menduga upaya memaksakan pelantikan sekarang ini untuk membuat 75 pegawai KPK ini putus asa atau kecewa," ujarnya.
Namun, Novel meyakini tidak terjadi demikian. Pasalnya, komitmen 75 pegawai yang tak lolos TWK benar-benar untuk menjaga harapan agar tetap bisa berbuat dalam upaya memberantas korupsi, walaupun dihadang dengan sedemikian rupa.

Novel menyampaikan ucapan selamat kepada 1.271 pegawai KPK yang telah dilantik menjadi ASN. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Semoga kawan-kawan yang telah dilantik bisa tetap menjaga integritas, bekerja dengan profesional dan nilai-nilai kebaikan yang ada di KPK, serta tidak takut dengan intervensi atau gangguan dari oknum-oknum tertentu yang membela kepentingan koruptor," ucap Novel.
Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri resmi melantik 1.271 pegawai KPK menjadi ASN di Gedung KPK, Selasa (1/6). Angka itu merupakan jumlah pegawai yang dinyatakan lolos TWK sebagai syarat alih status pegawai menjadi ASN.
Padahal, sekitar 700 pegawai KPK sempat menyampaikan tuntutan ke pimpinan untuk menunda proses pelantikan di tengah polemik TWK. Namun, permintaan itu tak membuahkan hasil, pelantikan pegawai KPK menjadi ASN tetap digelar.
Pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN masih menjadi polemik. Pegawai KPK yang mengikuti TWK awalnya berjumlah 1.349 orang. Namun 75 orang pegawai KPK dinyatakan tak lulus tes tersebut.
Beberapa pegawai yang tak lolos tersebut di antaranya pegawai senior yang berjasa menangani kasus-kasus korupsi besar seperti Novel Baswedan, Harun Al Rasyid dan Ambarita Damanik. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama

Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim

Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah

Eks Penyidik KPK Sebut Kehadiran Johanis Tanak Bersama Saksi Perkara Korupsi Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan

Vendor dan Pihak Kementerian Kembalikan Uang Hasil Dugaan Korupsi Laptop Chromebook ke Kejagung

Saksi Kasus Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ancam Lapor ke DPR jika KPK tak Kembalikan Aset Rp 600 M

Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg

KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Segera Terbit, Sudah Minta Diprioritaskan

Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN
