MerahPutih.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut enam orang anggota DPR RI menekan atau mengintimidasi terpidana kasus korupsi e-KTP, Miryam S Haryani.
Pengakuan itu disampaikan Novel saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa mantan anggota DPR RI Markus Nari. Miryam dan Jaksa KPK Ariawan turut dihadirkan sebagai saksi.
Baca Juga
Novel Baswedan Jadi Saksi Sidang Terdakwa Korupsi e-KTP Markus Nari
Novel memberikan keterangan tersebut untuk menjawab pertanyaan dari ketua Majelis Hakim, Franky Tambun.
"Pada waktu itu, saksi meminta keterangan apakah saksi Miryam ada rencana mengembalikan uang pada waktu meminta keterangan saksi Miryam ada tidak dia menyebut ada tekanan dari anggota dewan?" tanya Franky Tambun, di persidangan.

"Dia (Miryam S Hariyani) menyampaikan itu," jawab Novel.
"Siapa?" tanya Franky Tambun.
"Ada beberapa orang, seingat saya lima sampai enam orang. Saya pernah menyampaikan keterangan ini di persidangan sebelumnya," ujar Novel.
Baca Juga
Namun, Novel tidak mengungkapkan nama-nama yang menekan Miryam tersebut. Di persidangan itu, Novel mengaku bertindak sebagai koordinator penyidikan kasus e-KTP. Adapun, Iwan Susanto merupakan penyidik yang memeriksa Miryam.
Di awal pemeriksaan untuk kepentingan pembuatan BAP, Novel mengungkapkan bahwa Miryam yang juga mantan anggota Komisi II DPR menceritakan secara detail mengenai kasus korupsi e-KTP.
Selain itu, kata Novel, Miryam cukup kooperatif dengan penyidik. Dia menulis di kertas mengenai poin-poin keterangan. Lalu, penyidik mengonfirmasi keterangan di pemeriksaan kedua dan ketiga.
Pada pemeriksaan keempat, Novel mengklaim Miryam meminta dirinya untuk memeriksa. Pemeriksaan berlangsung di ruang penyidik.

"Di tengah penyidikan, Miryam ingin bertemu saya. Di pemeriksaan keempat, saya menanyakan fokus mengenai uang (aliran korupsi e-KTP)," tandasnya.
Baca Juga
Politikus Golkar Markus Nari Didakwa Memperkaya Diri 1,4 Juta Dolar AS dari Proyek e-KTP
Dalam perkara ini, Markus Nari didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Jaksa KPK menyebut Markus sengaja mencegah atau merintangi pemeriksaan di sidang terhadap Miryam S Haryani yang saat itu berstatus sebagai saksi dan Sugiharto yang kala itu berstatus sebagai terdakwa.
Selain itu, Markus didakwa memperkaya diri sendiri USD 1.400.000 dari proyek e-KTP. Perbuatan Markus juga memperkaya orang lain dan korporasi, akibatnya, negara mengalami kerugian Rp 2,3 miliar dari perbuatan Markus. (Pon)