Novel Beberkan Bukti Pelaku Penyerangannya Bukan atas Dendam Pribadi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 30 April 2020
Novel Beberkan Bukti Pelaku Penyerangannya Bukan atas Dendam Pribadi
Penyidik KPK Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyinggung kemungkinan teror penyiraman air keras terhadap dirinya itu didasari karena pekerjaan sebagai penyidik di KPK. Novel yakin teror ini bukan berasal dari dendam pribadi.

"Karena tak mungkin terkait hal pribadi saya, karena ini melibatkan tugas saya, karena ada tugas pengamatan pengintaian dan eksekutor," ujar Novel saat bersaksi dalam persidangan di PN Jakarta Utara, Kamis (30/4).

Baca Juga:

Novel Tidak Curiga Terhadap Dua Pelaku Sebelum Matanya Disiram Air Keras

Ia mengakui, ada laporan Komnas HAM bahwa kasusnya adalah kejahatan terorganisir.

"Dan ini didukung laporan Komnas HAM yang mengatakan bahwa kasus saya dilakukan terorganisir dan sistematis," imbuhnya.

Menurutnya, saat itu dia sedang menangani kasus-kasus korupsi besar.

"Emang saat itu ada penanganan perkara terkait dengan surat... yang itu dilakukan oleh tersangka Basuki Hariman, dan saat itu ada sedikit kehebohan pemberian sejumlah uang kepada yang diduga oknum-oknum penegak hukum, dan ini kemudian jadi pembicaraan bahkan ada penyidik dan penyelidik di KPK yang sengaja dikirimkan oleh seorang petinggi-petinggi kepolisan," kata Novel.

Suasana sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette disiarkan secara "live streaming" di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Suasana sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette disiarkan secara "live streaming" di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

"Dan itu banyak dikatakan bahwa saya mengkoordinasikan tiga satgas untuk mentarget petinggi-petinggi Polri, padahal saya enggak lakukan penanganan itu," lanjutnya.

Selain perkara Basuki Hariman, Novel juga mengatakan tengah menyelidiki kasus mega korupsi e-KTP. Namun saat itu, kasus e-KTP ini bocor sehingga orang di luar KPK mengetahui hal ini.

"Selain itu, saya tangani beberapa perkara di antaranya terkait e-KTP yang saat itu inisial SN, dan saat itu saya terkait pidana penyelewengan uang, saya sampaikan ke BPK saat itu dan cerita-cerita itu bocor ke luar," jelas Novel.

"Saya enggak tahu gimana prosesnya bisa sampai dikethui orang-orang di luar KPK," jelasnya.

Ia lantas menyampaikan rekomendasi dari Komnas HAM kepada majelis hakim saat bersaksi dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Saya ingin menyampaikan proses investigasi kasus ini juga dilakukan oleh Komnas HAM hingga membuat suatu laporan. Kemudian saya ingin menyampaikan ini ada suatu catatan-catatan untuk Yang Mulia sebagai bahan informasi," kata Novel.

Baca Juga:

Emosi Novel 'Meledak' Ditanya Pengacara Penyiram Air Keras Pakai Lensa Kontak

Ada tiga rangkap catatan rekomendasi dari Komnas HAM yang diserahkan kepada majelis hakim.

Novel berharap nantinya rekomendasi dari Komnas HAM itu dapat berguna dalam pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.

"Bagi saya penegakan hukum sudah dilakukan sebaik-baiknya, saya tidak benci dengan siapa pun namun pendekatan hukum harus dilakukan dengan sebaik-baiknya," ujar Novel.

Ketua Majelis Hakim Djuyamto pun menerima ketiga rangkap hasil laporan penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM dan memutuskan ketiganya dipegang oleh majelis hakim. (Knu)

Baca Juga:

Novel Ungkap Keganjilan di Rumahnya Sebelum Diserang Air Keras

#Novel Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan