Novel Baswedan Ungkap Kejanggalan Rekonstruksi Kasusnya
MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ikut melihat proses rekonstruksi kedua pelaku penyerangan terhadap dirinya. Namun, ia tak terlibat secara langsung.
Novel mengatakan, kondisi tubuhnya tengah dalam keadaan sakit lantaran mata kirinya tak bisa melihat lagi.
Baca Juga
Polisi Gelar Rekonstruksi, Dua Tersangka Peragakan 10 Adegan Penyerangan ke Novel Baswedan
"Mata kiri saya sekarang permanen tidak bisa lihat lagi," kata Novel kepada wartawan di rumahnya yang terletak di kawasam Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (7/4).
Ia menyesalkan proses rekonstruksi yang berlangsung dini hari dalam keadaan gelap hingga akhirnya penyidik menggunakan lampu portable
"Padahal mata kanan saya sensitif sekali dengan cahaya. Anda tahu sekarang saya ini pakai topi ini karena menjaga daripada iritasi dari cahaya. Ketika mata kiri saya sudah permanen tidak bisa lihat lagi, tentu saya harus hati-hati sekali dengan mata kanan saya," sesal Novel.
Novel menyesalkan pemilihan waktu yang terlalu pagi dan berpotensi menimbulkan kecurigaan.
"Kan mustinya dibikin lebih terang, tempatnya juga enggak harus disini, waktunya juga enggak harus sama dll. Tapinya kan tentunya penyidik punya pertimbangan sendiri dan saya tidak ingin mencampuri," jelas Novel.
Novel yang tak sempat bertemu kedua pelaku ini berharap proses penyidikan dilakukan dengan objektif.
"Jangan sampai penyidikan malah memotong pembuktian yang lengkap, atau ada pihak yang dikorbankan maupun mengorbankan diri. Itu enggak boleh, saya kira semua proses dilakukan dengan cara yang benar yang objektif apa adanya dengan tujuan penegakkan keadilan saya kira itu," harap Novel.
Seperti diketahui, Polisi melakukan rekonstruksi atau reka ulang adegan kasus dugaan penyiraman air keras ke penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Ada 10 adegan yang diperagakan pelaku RM dan RB.
Di mana rekonstruki dilakukan, Jumat 7 Februari 2020 pagi secara tertutup di kediaman Novel, Jalan Deposito Blok T no. 8, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Baca Juga
Rekonstruksi kembali dilakukan guna memenuhi persyaratan formil maupun materil untuk melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 28 Januari 2020 lalu. Maka dari itu, pihak Kejati DKI Jakarta ikut mendampingi. (Knu)