Novel Baswedan: Tidak Perlu Merekayasa Fakta, Lebih Baik Terdakwa Dibebaskan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 18 Juni 2020
Novel Baswedan: Tidak Perlu Merekayasa Fakta, Lebih Baik Terdakwa Dibebaskan
erdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulett bersiap menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3) Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

MerahPutih.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkapkan alasan mengapa dirinya ingin kedua terdakwa kasus penyerangan air keras Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dibebaskan.

Novel meminta, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membebaskan Rahmat dan Ronny jika merasa mereka bukan pelaku teror terhadap dirinya. Sebab, Novel juga meragukan dua terdakwa penyiraman air keras yang melukai wajahnya, bukan pelaku yang sebenarnya.

Baca Juga

Pengacara Sebut Rahmat Kadir tidak Bermaksud Celakai Novel Baswedan

"Iya. Menegakkan hukum harus berbasis pembuktian secara obyektif, bukan sekedar mencari orang yang mau dihukum sebagai balasan," kata Novel kepada saat dikonfirmasi, Kamis (18/6).

Menurut Novel, jika majelis hakim tak menemukan bukti kuat keterlibatan kedua oknum Brimob Polri tersebut, maka lebih baik keduanya dibebaskan.

"Bila kaidah pembuktian tidak bisa menjadi basis yang kuat untuk menghukum, maka lebih baik dibebaskan. Tidak perlu harus merekayasa dan menipulasi fakta sedemikian rupa agar sesuai. Justru itu bisa jadi praktek peradilan sesat," ujar Novel.

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Sebelumnya Novel meminta agar kedua terdakwa dibebaskan saja. Pasalnya, Novel meragukan dua terdakwa penyiraman air keras yang melukai wajahnya, bukan pelaku yang sebenarnya.

“Sudah dibebaskan saja daripada mengada-ada," kata Novel lewat akun Twitter pribadinya @nazaqistsha dikutip Rabu (17/6).

Keraguan Novel muncul karena para penyidik dan jaksa tidak bisa menjelaskan kaitan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dengan bukti yang ada.

Baca Juga

Tim Kuasa Hukum Minta Dua Penyerang Novel Dibebaskan

Apalagi, saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan menyangkal bahwa keduanya adalah pelaku penyiraman. "Ketika saya tanya saksi-saksi yang melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya. Apalagi dalangnya?,” kata Novel menambahkan. (Pon)

#Novel Baswedan #Teror Air Keras #Penyiraman Air Keras
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan