MerahPutih.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyoroti keputusan eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang yang menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ia mengaku kaget dan kecewa dengan keputusan kedua temannya tersebut. Kekecewaan Novel Baswedan diungkapkan melalui cuitan di Twitter pribadinya, @nazaqistsha, Rabu (28/9)
Baca Juga
Eks Jubir KPK Jadi Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Ini Alasan Febri
Secara tegas, Novel meminta Febri dan Rasamala untuk mundur dari tim kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut.
"Sebagap teman saya kaget & kecewa dengan sikap @febridiansyah & @RasamalaArt yang mau menjadi kuasa hukum PC & FS. Saran saya sebaiknya mundur saja. Justru kepentingan korban yang penting dibela, termasuk memastikan semua pihak yang menghalangi atau merekayasa kasus diusut tuntas. Agar tidak terjadi lagi," tulis Novel.
Febri sebelumnya mengakui bakal mendampingi Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dalam menjalani proses hukum kasus dugaan pembunuhan berenana Brigadir J.
"Ya, saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu," kata Febri kepada wartawan, Rabu (28/9).
Baca Juga
Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah Mengaku Akan Objektif
Febri menjelaskan alasannya bersedia bergabung dalam tim kuasa hukum Putri Candrawathi. Hal itu setelah dirinya mempelajari berkas perkara dan bertemu Putri. Meski demikian, Febri menegaskan akan mendampingi Putri secara objektif.
"Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual. Informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan pada konferensi pers sore ini," ujarnya.
Diketahui, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Kelima tersangka itu yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.
Kelimanya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (*)
Baca Juga
Eks Ketua WP KPK Harap Febri-Rasamala Mundur dari Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo