Novel Baswedan Jadi Saksi Sidang Terdakwa Korupsi e-KTP Markus Nari

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 09 Oktober 2019
Novel Baswedan Jadi Saksi Sidang Terdakwa Korupsi e-KTP Markus Nari
Novel Baswedan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan anggota DPR Markus Nari. Foto: MP/Ponco

MerahPutih.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan anggota DPR Markus Nari. Politikus Golkar itu didakwa terlibat kasus korupsi proyek e-KTP dan perintangan penyidikan kasus e-KTP.

"Saksi yang kami hadirkan ada 6, saudara Novel," kata Jaksa Penuntut Ymum KPK Burhanuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (9/10).

Baca Juga

Politikus Golkar Markus Nari Segera Jalani Sidang Perdana Kasus e-KTP

Novel enggan berkomentar terkait apa yang akan disampaikannya dalam persidangan. Namun, ia membenarkan menjadi saksi Marksus.

Kasus Novel Baswedan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

"Iya saya saksi sidang ini," ujar Novel.

Selain Novel, Jaksa juga menghadirkan saksi mantan anggota Komisi II DPR Miryam S. Haryani dan jaksa KPK, Ariawan.

Baca Juga

Politikus Golkar Markus Nari Didakwa Memperkaya Diri 1,4 Juta Dolar AS dari Proyek e-KTP

Dalam kasus ini, Markus Nari didakwa terlibat dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Ia disebut menerima keuntungan dari proyek itu senilai USD 1,4 juta atau Rp 19.894.000.000 (kurs Rp 14.210).

Markus diduga ikut memengaruhi atau mengintervensi proses penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari. (ANTARA FOTO)
Mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari. (ANTARA FOTO)

Perbuatannya Markus Nari itu juga diduga menguntungkan pihak lain dan korporasi. Keuntungan yang diterima yaitu berupa uang yang dihitung sebagai kerugian negara. Kerugian negara itu mencapai Rp 2,3 triliun.

Baca Juga

KPK Bidik Markus Nari Lewat Mantan Sopirnya

Selain itu, Markus turut didakwa merintangi proses peradilan kasus korupsi proyek e-KTP. Ia disebut mencoba memengaruhi dua orang dalam persidangan kasus e-KTP. Dua orang itu yakni mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S. Haryani yang saat itu masih saksi, dan mantan Direktur Dukcapil Kemendagri, Sugiharto, yang telah menjadi terdakwa. (Pon)

#Markus Nari #Novel Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan