MerahPutih.com - Sebanyak 44 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah mengikuti uji kompetensi untuk menjadi ASN Polri tinggal menunggu Nomor Induk Kepegawaian (NIK).
Untuk itu, Polri berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menetapkan Novel Baswedan cs jadi ASN.
Baca Juga
Selangkah Lagi Jadi ASN Polri, Novel Bicara Keinginannya Balik ke 'Kuningan'
"Itu sudah berjalan dengan baik dan tentu sekarang masih berproses. SSDM polri sedang berkoordinasi dengan BKN untuk menetapkan NIK dari 44 eks pegawai KPK yang mengikuti uji kompetensi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/12).
Rusdi menerangkan Polri akan menyiapkan pelantikan 44 mantan pegawai KPK untuk menjadi ASN di lingkungan Korps Bhayangkara ketika sudah mendapat NIK. Namun, Rusdi belum memerinci kapan waktu pelantikan itu.
"Nanti setelah ada NIK akan ada proses kelanjutannya, yaitu pengangkatan para eks pegawai KPK menjadi ASN Polri. Ini sedang dipersiapkan oleh staf SDM Polri. Prinsipnya adalah Polri ingin mempercepat proses ini semua," imbuhnya.
Rusdi memahami 44 mantan pegawai KPK sebelumnya ada yang pernah menjabat sebagai penyidik hingga bidang perencanaan di lembaga anti rasuah. Karena itu, lanjut Rusdi, penempatan jabatan mereka nantinya akan disesuaikan dengan kompetensi yang dimilikinya masing-masing.
"Yang jelas dari awal penempatan eks pegawai KPK ini tidak akan keluar dari apa yang menjadi kompetensi eks pegawai KPK tersebut," kata Rusdi.
Baca Juga
IM57+ Institute Buka Suara Terkait Novel Baswedan Cs Jadi ASN Polri
Namun demikian, Rusdi mengaku masih belum bisa menjelaskan secara rinci perihal jabatan yang akan diisi oleh 57 eks pegawai KPK tersebut.
"Penempatannya nanti disesuaikan dengan kompetensi yang bersangkutan," tutup dia.
Sebagai informasi, Sebanyak 44 orang eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bersedia menjadi ASN Polri telah melaksanakan seleksi kompetensi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (7/12).
Sementara itu, eks pegawai KPK yang menolak menjadi ASN Polri kini berjumlah 12 orang. Sisanya, eks Kepala Bagian Pelayanan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nanang Priyono dinyatakan telah meninggal dunia.
Hingga saat ini, mereka tinggal menunggu proses pelantikan menjadi ASN Polri. Setelah pelantikan itu, nantinya mereka akan menjalani masa orientasi menjadi ASN Polri.
Polri sebelumnya menerbitkan aturan mengenai pengangkatan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri. (Knu)
Baca Juga
ICW Usul Kapolri Bentuk Satgas Khusus Anti Korupsi untuk Novel Baswedan Cs