Novel Baswedan Bakal Dipertemukan dengan Dua Oknum Polisi Pelaku Penyerangan Dirinya

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 19 Maret 2020
 Novel Baswedan Bakal Dipertemukan dengan Dua Oknum Polisi Pelaku Penyerangan Dirinya
Dua pelaku penyerangan Penyidik KPK Novel Baswedan akan dipertemukan dengan Novel pada Sidang berikutnya tanggal 2/4 mendatang (MP/Kanu)

MerahPutih.Com - Sidang pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette telah selesai. Majelis hakim menjadwalkan agenda sidang berikutnya pada Kamis (2/4).

Agenda sidang berikutnya merupakan pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU). Ketua majelis Djuyamto meminta jaksa mendatangkan Novel Baswedan dan tetangganya, Yasri Yudha Yahya pada persidangan Kamis (2/4) mendatang.

Baca Juga:

Tim Pengacara Puji Dua Pelaku Penyerangan Novel Sebagai Sosok Gentleman

"Yang kita sepakati dulu dua saksi dulu, Yasri Yuda Yahya dan Novel Baswedan," ujarnya di ruang sidang Koesoema Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3).

Novel Baswedan akan dipertemukan dengan dua pelaku penyerangan terhadap dirinya
Novel Baswedan akan dipertemukan dengan dua oknum polisi pelaku penyerangan terhadap dirinya (MP/Kanu)

Kedua terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas tuntutan yang dibacakan jaksa. Keputusan itu dilakukan setelah berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya.

"Setelah kami koordinasikan, bahwa kami selaku tim pembela tim kuasa bahwa terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi," kata Koordinator pengacara terdakwa, Brigjen Eddy Purwatmo.

Eddy mengatakan, hal ini sudah dipahami dan dimengerti oleh terdakwa dan terdakwa juga sebagai prajurit Polri.

"Mungkin nanti akan mengakui, sehingga perkara ini dapat disidangkan di persidangan ini dengan sepenuhnya terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan seperti yang disampaikan penuntut umum," ujar Eddy.

Seperti diketahui, dalam agenda sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan.

Dalam berkas dakwaan, jaksa menjelaskan kedua terlebih dahulu memantau dan mempelajari jalur kabur di tempat kediaman Novel Baswedan yang berada di di Jl. Deposito Blok T No.8 RT.003 RW.010 Kelurahan Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Pada hari Sabtu (8/4/2017) terdakwa Ronny meminjamkan sepeda motor Yamaha Mio GT miliknya kepada Terdakwa guna dipergunakan oleh Rahmat untuk mengamati komplek perumahan tempat tinggal Novel Salim Baswedan alias Novel Baswedan," ujar jaksa.

Baca Juga:

Persidangan Dua Penyerang Novel Dibatasi Demi Cegah Penyebaran Corona

Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB Rahmat dengan menggunakan sepeda motor milik Ronny, melakukan pengamatan disekitar tempat tinggal Novel Baswedan.

Dalam pengamatan tersebut, Rahmat mempelajari rute masuk dan keluar komplek termasuk rute untuk melarikan diri setelah melakukan penyerangan terhadap Novel Baswedan.(Knu)

Baca Juga:

WP KPK Siap Kawal Sidang Perdana Kasus Teror Novel Baswedan

#Penyidik KPK #Novel Baswedan #PN Jakarta Utara #Penyiraman Air Keras
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan