MerahPutih.com - Satpol PP DKI Jakarta bakal gencar melakukan penertiban pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di ibu kota. Hal ini lantaran kasus corona di DKI terus mengalami lonjakan.
Kepala Satpol PP DKI Arifin meminta masyarakat tidak keluar rumah jika tidak ada kepentingan yang mendesak. Bahkan, saat malam minggu warga disarankan untuk tetap di rumah dan tidak nongkrong-nongkrong yang menimbulkan kerumunan.
Baca Juga:
Satgas COVID-19 Bikin Tim Perlindungan Tenaga Kesehatan
"Malam Mingguan tetap di rumah saja dan tidak nongkrong-nongkrong serta berkerumun," ujar Arifin di Jakarta, Jumat (8/1).
Pol PP mengingatkan sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker yakni kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit, atau dapat memilih membayarkan denda administratif sebesar Rp250.000.
Apabila kedapatan mengulangi pelanggaran, maka dikenakan sanksi progresif atau sanksi berlaku kelipatan yakni untuk pelanggaran berulang sebanyak 1 kali, dikenakan kerja sosial selama 120 menit atau denda administratif sebesar Rp500.000.
Untuk pelanggaran berulang 2 kali, dikenakan kerja sosial selama 180 menit atau denda administratif sebesar Rp750.000. Pelanggaran berulang 3 kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial selama 240 menit atau denda administratif sebesar Rp1.000.000.

Kemudian lanjut Arifin, bagi rumah makan, warung makan, restoran, kafe, bila kedapatan melanggar, maka langsung ditutup oleh petugas Satpol PP, dengan maksimal waktu tunggu petugas selama 2 jam setelah ditemukan pelanggaran.
"Sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 1 x 24 jam. Pelanggaran yang berulang juga dikenakan denda administratif progresif dengan nilai Rp50 juta sampai dengan maksimal Rp150 juta," jelasnya
Sedangkan bagi kantor, tempat kerja, dan industri, sanksi administratif yang diberikan berupa penutupan sementara paling lama 3x24 jam. Pengulangan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif progresif dengan nilai Rp50 juta sampai dengan maksimal Rp150 juta.
“Lalu, terdapat pula sanksi rekomendasi pencabutan izin operasional tempat usaha apabila terjadi keterlambatan atau tidak bayar denda administratif. Untuk denda berupa uang akan kami setorkan untuk kas daerah,” imbuhnya. (Asp)
Baca Juga:
PSBB Ketat, Hukuman Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Bakal Makin Masif dan Tegas