Nirina Zubir Rugi Rp 17 Miliar, Polisi Tangkap 5 Pelaku Mafia Tanah

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 17 November 2021
Nirina Zubir Rugi Rp 17 Miliar, Polisi Tangkap 5  Pelaku Mafia Tanah
Nirina Zubir (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait laporannya yang menjadi korban mafia tanah di Polda Metro Jaya, Rabu (17/11). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

MerahPutih.com - Tanah dan bangunan milik keluarga Nirina Zubir diserobot oleh orang terdekat yakni mantan asisten rumah tangga berinisial RK. Sebanyak 6 sertifikat berganti nama.

Nirina menyebut RK bersama suaminya ER secara diam-diam mengalihkan status kepemilikan enam sertifikat tanah dan bangunan atas nama Rizkullah Ramdhan dan Nirina Zubir serta saudara yang lain.

Baca Juga

Jawab Keresahan Jokowi, Mabes Polri Pastikan Bakal 'Bersihkan' Mafia Tanah

Kasusnya pun sudah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 3 Juni 2021 lalu. Polisi telah menangkap para mafia tanah dan menetapkan mereka sebagai tersangka.

"Sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan Nirina Zubir," ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/11).

Adapun kasus ini bermula ketika sejumlah sertifikat tanah milik ibunda Nirina dipegang oleh RK.

Tanpa sepengetahuan siapapun, RK membalik nama seluruh sertifikat tersebut atas nama orang lain dengan bantuan seorang figur palsu.

"RK membaliknamakan seluruh sertifikat hak milik dengan bantuan seorang figur dan notaris yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," jelas Petrus.

Atas perbuatannya tersebut, kelima orang tersangka dikenakan Pasal 378, Pasal 372 dan Pasal 263 KUHP tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Sementara itu, saat jumpa pers, Nirina menjelaskan bahwa keluarganya menjadi korban mafia tanah yang diduga dilakukan asisten rumah tangga yang bernama RK.

“Saat mengurus surat, usia ibu sudah mulai tua. Ibu sudah meninggal dua tahun yang lalu, dan meninggal dalam keadaan tidak tenang. Namun, meninggalkan catatan 'uang aku ada, tapi pada kemana ya?'," kata Nirina Zubir saat jumpa pers di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (17/11).

Baca Juga

Pimpinan DPRD DKI Diperiksa, PSI: KPK Harus Kejar Dalang Mafia Tanah Munjul

Bahkan, Nirina tak kuasa menahan tangis saat mengingat pesan dari sang ibunda, Cut Indria Marzuki.

"Ibu saya meninggal dalam tidurnya, namun masih ada sakit yang tertinggal karena orang terdekat dari ibu melakukan hal yang tidak baik kepada ibu saya," tutur Nirina Zubir dengan nada meninggi.

Enam sertifikat itu berupa dua tanah kosong yang sudah dijual, dan empat sertifikat tanah dan bangunan yang sudah diagunkan ke bank. Kemudian, Nirina Zubir berujar keluarga menderita kerugian hingga Rp 17 miliar akibat perbuatan sang asisten rumah tangga.

“Kurang lebih Rp 17 miliar (kerugian). Kami berharap semua balik ke keluarga kami, kepada ahli waris,” ucap Nirina sambil menitihkan air matanya.

Kasus ini telah dilaporkan oleh pihak keluarga Nirina Zubir ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021 lalu dengan nomor LP/B/2844/VI/SPKT PMJ. (Knu)

Baca Juga

KY Diminta Awasi dan Memutus Mata Rantai Mafia Tanah di Lembaga Peradilan

#Nirina Zubir #Mafia Tanah
Bagikan
Bagikan