Nilai Transaksi Kripto di Indonesia Capai Rp 859,4 Triliun pada Tahun 2021

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 01 Juli 2022
Nilai Transaksi Kripto di Indonesia Capai Rp 859,4 Triliun pada Tahun 2021
Pergerakan market kripto yang cenderung sideways atau datar ini sudah diprediksi sebelumnya. (Foto: Unsplash/Nick Chong)

MerahPutih.com - Masa depan aset kripto di Indonesia yang sangat potensial meningkat dan berdampak pada perekonomian nasional.

Pada tahun 2021 lalu, transaksi kripto melonjak signifikan mencapai Rp 859,4 triliun. Hal ini terlihat tidak hanya dari meningkatnya jumlah investor kripto dan nilai transaksi dari waktu ke waktu, namun juga dari semakin bertambahnya platform untuk investasi aset kripto.

Baca Juga:

Pasar Kripto Bergerak Stagnan, Apa Penyebabnya?

"Aset kripto di Indonesia mengalami lonjakan luar biasa. Per 2020, nilai transaksi aset kripto sebesar Rp 64,9 triliun. Satu tahun kemudian, per Desember 2021, angkanya melonjak sangat signifikan menjadi Rp 859,4 triliun," kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, yang dikutip Jumat (1/7).

Oleh karena pesatnya perkembangan tersebut, lanjut dia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menyiapkan infrastruktur yang esensial, seperti bursa kripto, lembaga kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto untuk mendukung ekosistem perdagangan fisik aset kripto Indonesia, khususnya yang memberikan kepastian dan kenyamanan bagi konsumen.

Di samping itu, Wamendag juga selalu tegas mengingatkan bahwa kripto di Indonesia adalah sebuah aset atau komoditas, dan bukan alat pembayaran yang sah secara peraturan perundang-undangan.

Terkait tren investasi yang semakin meluas di masyarakat, Jerry juga mengingatkan agar masyarakat perlu memperhatikan beberapa hal dalam melakukan investasi secara aman.

Pertama, sebelum memutuskan untuk bertransaksi aset kripto, setiap orang harus memastikan paham benar apa itu aset kripto dan mekanisme perdagangannya.

Kedua, berinvestasi di calon pedagang aset kripto yang memiliki tanda daftar dari Bappebti. Ketiga, menginvestasikan dana untuk jenis aset kripto yang telah diatur Bappebti.

Baca Juga:

Makin Penting, Literasi Blockchain dan Kripto

Di samping itu, calon investor juga perlu memastikan dana yang digunakan adalah dana lebih yang dihasilkan secara legal dan bukan dana yang digunakan kebutuhan sehari-hari.

"Investor harus mempelajari risiko yang mungkin timbul dan perkembangan harga aset kripto yang terjadi, karena harga yang fluktuatif. Selain itu, investor harus pantang percaya dengan janji-janji keuntungan tetap/tinggi," tegasnya.

Wamendag menyebutkan, dengan adanya kecanggihan teknologi dan keterbukanan informasi, animo masyarakat untuk memilih kripto sebagai salah satu aset atau alternatif atas instrumen investasi konvensional akan semakin tinggi di waktu mendatang.

"Jumlah nasabah aset kripto telah mencapai 14,1 juta pada bulan lalu. Sementara itu, investor saham tercatat hanya 8,86 juta," ungkap Wamendag. (Asp)

Baca Juga:

Pasar Kripto Belum Maju Secara Optimal

#Kripto #Investasi #Menteri Perdagangan #Kementerian Perdagangan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan