Nilai Suap Bupati Labuhanbatu Membengkak, Awalnya Rp3 Miliar Jadi 40 Miliar

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 13 September 2018
Nilai Suap Bupati Labuhanbatu Membengkak, Awalnya Rp3 Miliar Jadi 40 Miliar
Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap. Foto: labuhanbatukab.go.id

MerahPutih.com - KPK menemukan dugaan kuat uang suap yang diterima tersangka Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap membengkak menjadi Rp40 miliar dari yang awalnya hanya Rp3 miliar.

"Nilai ini berkembang jauh dari bukti awal yang disita KPK saat tangkap tangan dilakukan, yaitu bukti transfer Rp576 juta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (13/9).

Febri menjelaskan penyidik KPK mengendus adanya penerimaan suap lainnya dari Pangonal senilai Rp40 miliar dari sejumlah proyek. Menurut dia, jumlah uang tersebut jauh lebih besar dibandingkan ketika pertama kali, Pangonal terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: kpk.go.id

Dalam OTT, tersangka kedapatan menerima transfer Rp576 juta yang merupakan bagian dari total kesepakatan Rp3 miliar. Saat ini, lanjut Febri, KPK terus menelisik penerimaan tersebut. "Penyidik masih terus mendalami dugaan penerimaan lainnya," tegas mantan aktivis ICW itu.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek ‎di Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, tahun anggaran 2018. Ketiga tersangka tersebut yakni, Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap; bos PT Binivan Konstruksi Abadi (PT BVA), Effendy Sahputra; dan orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga.

Pangonal
Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/7/2018). (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)

Pangonal diduga telah menerima sejumlah uang suap dari Effendy Syahputra ‎berkaitan dengan pemulusan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu tahun anggaran 2018. KPK telah mengantongi bukti transaksi sebesar Rp576 juta ketika melakukan penangkapan terhadap sejumlah pihak yang terkait dalam kasus‎ ini. Bukti transaksi sebesar Rp576 juta itu diduga merupakan bagian dari permintaan Pangonal sebesar Rp3 miliar. (Pon)

#Korupsi Kepala Daerah #Ott Kpk
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan