Nilai Aset Sitaan Kasus Korupsi dan Pencucian Uang PT Asabri Capai Rp 14 Triliun

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 Juni 2021
Nilai Aset Sitaan Kasus Korupsi dan Pencucian Uang PT Asabri Capai Rp 14 Triliun

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Nilai sementara aset sitaan dalam penyidikan korupsi dan pencucian uang PT Asabri telah mencapai Rp14 triliun. Kejagung menambahkan aset dari penyitaan saham PT TRAM milik Heru Hidayat dengan nilai kurang lebih Rp325 miliar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengungkapkan nilai aset sitaan berasal dari perampasan aset-aset milik sembilan tersangka Asabri.

"Namun, nilai taksiran aset sitaan masih belum setara dengan perhitungan kerugian negara hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp22,78 triliun," ujarnya di Jakarta, Selasa (15/6).

Baca Juga:

Restrukturisasi dan Sita Aset Jadi Andalan Selamatkan Jiwasraya dan Asabri

Febrie mengatakan, nilai aset masih pada angka taksasi (taksiran) sementara karena ada sejumlah aset milik tersangka dalam status blokir untuk disita, tetapi menunggu persetujuan pengadilan agar dapat dirampas negara. Terdata, ada aset tanah milik Benny Tjockro di wilayah Jakarta sekitar 300 hektare.

Selain itu, ada sejumlah aset yang sudah disita tetapi belum selesai perhitungannya, seperti sejumlah aset kandungan tambang nikel milik Heru Hidayat.

Penyidik Kejagung terus memburu aset para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) di PT Asabri dengan berkonsentrasi pada aset kedua tersangka Benny Tjockrosaputro dan Heru Hidayat.

Penyidik telah melimpahkan berkas tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti tujuh tersangka pada tanggal 28 Mei 2021. Tujuh berkas perkara tersebut, yakni Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Bachtiar Effendi, Hari Setiono, Lukman Purnomosidi, Jimmy Sutopo, dan Ilham W Siregar. Sedangkan dua tersangka lain, yakni Benny Tjockro dan Heru Hidayat sedang dalam proses pemberkasan.

Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Asabri. (Foto: Antara)
Asabri. (Foto: Antara)

Pasal sangkaan yang diterapkan terhadap para tersangka, yakni primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk Benny Tjockro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo, penyidik menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, jaksa penyidik tengah menyidik kemungkinan adanya tersangka lain dari sisi koporasi. (*)

Baca Juga:

Kejagung Periksa Para Broker Terkait Korupsi Asabri

#Breaking #Asabri #Kejagung #BUMN #Kinerja BUMN #Kerugian BUMN
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Danantara Indonesia Matangkan Rencana IPO Deretan Raksasa BUMN, Pegadaian Hingga Pelindo Bakal Melantai di Bursa
Rencana pelepasan saham anak usaha BUMN ke bursa domestik telah masuk dalam peta jalan (roadmap)
Angga Yudha Pratama - Senin, 10 Agustus 2026
Danantara Indonesia Matangkan Rencana IPO Deretan Raksasa BUMN, Pegadaian Hingga Pelindo Bakal Melantai di Bursa
Indonesia
Prabowo Mau BUMN Lebih Gesit, Minta Anak-Cucu PLN dan Pertamina Dipangkas
Presiden RI, Prabowo Subianto, meminta PLN dan Pertamina memangkas anak perusahaannya.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
Prabowo Mau BUMN Lebih Gesit, Minta Anak-Cucu PLN dan Pertamina Dipangkas
Indonesia
Prabowo Perintahkan PLN dan Pertamina Pangkas Anak dan Cucu Perusahaan
pemangkasan anak dan cucu perusahaa yang disebut sebagai layer-layer juga bertujuan mempercepat waktu pengambilan keputusan
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Agustus 2026
Prabowo Perintahkan PLN dan Pertamina Pangkas Anak dan Cucu Perusahaan
Olahraga
Jorge Messi Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun, Lionel Messi Berduka
Jorge Messi, ayah sekaligus agen Lionel Messi, meninggal dunia di Rosario, Argentina, pada usia 68 tahun setelah lama mengalami sakit.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 Agustus 2026
 Jorge Messi Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun, Lionel Messi Berduka
Indonesia
Kantor Bapenda DKI di Abdul Muis Terbakar, 20 Unit Mobil Damkar Padamkan Api
Berdasarkan laporan dari Command Center Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, kebakaran itu dilaporkan pada pukul 21.30 WIB.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
 Kantor Bapenda DKI di Abdul Muis Terbakar, 20 Unit Mobil Damkar Padamkan Api
Berita Foto
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 07 Agustus 2026
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Indonesia
Kejagung Temukan Dokumen dalam Penggeledahan Rumah di Bandung, Dalami Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung menemukan dokumen terkait dugaan tindak pidana saat menggeledah sebuah rumah di Bandung dalam penyidikan kasus dugaan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Kejagung Temukan Dokumen dalam Penggeledahan Rumah di Bandung, Dalami Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Indonesia
Air Gun hingga Senjata Api Ditemukan di Sekolah Swasta Jakarta Selatan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polres Metro Jakarta Selatan menyelidiki temuan air gun dan senjata api di salah satu sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama. Kasus masih dalam tahap penyelidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
Air Gun hingga Senjata Api Ditemukan di Sekolah Swasta Jakarta Selatan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Indonesia
Dua Skenario Praperadilan yang Disiapkan Febrie Adriansyah untuk Melawan Status Tersangka
Febrie bakal mendaftarkan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan penegak hukum
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 Agustus 2026
Dua Skenario Praperadilan yang Disiapkan Febrie Adriansyah untuk Melawan Status Tersangka
Olahraga
Carlos Iury Resmi Perkuat Dewa United Banten FC, Siap 'Menggila' di Super League hingga Juara
Dewa United Banten FC mengumumkan rekrutan baru, yakni seorang penyerang sayap Carlos Iury.
Frengky Aruan - Selasa, 04 Agustus 2026
Carlos Iury Resmi Perkuat Dewa United Banten FC, Siap 'Menggila' di Super League hingga Juara
Bagikan