Nih Ultimatum Kuasa Hukum Setnov Jika KPK Kembali Mangkir

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 12 September 2017
Nih Ultimatum Kuasa Hukum Setnov Jika KPK Kembali Mangkir
Ketua DPR Setya Novanto (Merahputih.com /Rizki Fitrianto)

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menunda sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto hingga Rabu (20/9) pekan depan.

Sidang ditunda lantaran adanya permohonan dari pihak KPK yang belum menyelesaikan berkas administrasi terkait persidangan itu.

Meskipun menerima keputusan penundaan sidang itu, kuasa hukum Setnov, I Ketut Mulya Arsana meminta kepada hakim tunggal Cepi Iskandar untuk mengambil sikap tegas jika pekan depan KPK kembali menunda persidangan dengan berbagai alasan.

"Kami ingin mendapat kepastian hukum. Kalau ada permintaan waktu mundur kembali, bagaimana keputusan yang mulia," kata Ketut di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (12/9).

Menanggapi permintaan itu, hakim Cepi mengatakan tak bisa memutuskan sikap saat ini juga. Ia mengaku baru bisa menentukan langkah berikutnya pada agenda sidang mendatang.

"Majelis tidak bisa memperkirakan suatu perkara yang belum terjadi. Nanti saja kalau sudah terjadi, kita sesuai hukum acara yang berlaku," kata Cepi.

Diketahui, Setnov melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan praperadilan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka keempat kasus korupsi e-KTP yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

‎Mantan Bendahara Partai Golkar itu dituding menerima fee sebanyak Rp 574 miliar‎. Ia diduga merupakan salah satu pihak yang terlibat dalam merancang anggaran proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 5,9 triliun.

Setnov disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca juga berita terkait Praperadilan Setya Novanto di: Praperadilan Setya Novanto Ditunda Pekan Depan

#DPR RI #Ketua DPR RI #Setnov Tersangka #Tersangka Korupsi #Kasus Korupsi #Korupsi E-KTP #E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile
Bagikan