Ngotot Sembunyikan dan Jadikan Hasil TWK KPK Rahasia Negara

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 Juni 2021
Ngotot Sembunyikan dan Jadikan Hasil TWK KPK Rahasia Negara
Gedung KPK. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Perjuangan para pegawai KPK yang dicap merah karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sehingga tidak dilantik jadi Pegawai Negeri Sipil dan akan dipecat pada 1 November mendatang, terus berlanjut. Para pegawai, meminta salinan hasil tes pada pimpinan KPK lewat Pengelola Informasi dan Data (PPID) sesuai UU Keterbukaan Informasi.

Tetapi, informasi dan data mengenai proses pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi dikunci rapat dan dikategorikan sebagai rahasia negara oleh Badan Kepegawaian Negara dan hanya bisa dibuka melalui proses pengadilan.

"Informasinya menjadi rahasia negara," ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana melalui pesan singkat pada Antara di Jakarta, Selasa (15/6).

Baca Juga:

Peserta Anggap Konsep Pembinaan 24 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Belum Jelas

Para pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) setelah asesmen TWK meminta informasi hasil tes kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data KPK. Permintaan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h dan Pasal 18 ayat (2) huruf a yang menyatakan pemilik hasil berhak meminta hasil dengan memberi persetujuan tertulis.

"Dua pegawai yang pertama meminta keterbukaan hasil adalah Iguh Sipurba dan saya. Kami telah mengirimkan permintaan keterbukaan informasi sejak 31 Mei 2021," kata Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan.

PPID KPK yang dijabat oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat pun telah membalas permintaan informasi pada Jumat, 11 Juni 2021. Tapi, PPID KPK mengaku masih melakukan koordinasi dengan pihak Badan Kepegawaian Negara untuk pemenuhan informasi tersebut.

Pdahal pengakuan pimpinan KPK sebelum memutuskan 75 pegawai tidak memenuhi syarat tetap bergabung dengan KPK, sudah ada serah terima hasil TWK dari Kepala BKN kepada KPK sejak 27 April 2021. Iguh meminta, sepatutnya hasil TWK seluruh pegawai telah berada di KPK apalagi saat itu Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan seluruh hasil tes pegawai KPK ada di lemari besi yang ada di KPK.

"Kalau untuk memberi hasil tes kepada kami masih harus koordinasi lagi dengan BKN, lalu apa yang ada di lemari besi yang disebut Pak Firli itu?" tambah Hotman.

Hotman menduga koordinasi yang disebut dalam balasan PPID KPK merupakan siasat untuk menghindari penyampaian hasil secara transparan sedangkan hasil tersebut merupakan hak bagi pihak yang mengikuti TWK.

"Kami akan terus menuntut keterbukaan data dan informasi sesuai jalur yang disediakan hukum dan aturan perundangan yang berlaku," tambah Hotman.

Pegawai KPK di Komnas HAM. (Foto: Antara)
Pegawai KPK di Komnas HAM. (Foto: Antara)

Pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait permohonan untuk membuka hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) para pegawai KPK.

"Saat ini Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK tengah melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pemenuhan informasi tersebut karena salinan dokumen yang diminta bukan sepenuhnya dalam penguasaan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Menurut Ali, hingga Selasa (15/6), KPK telah menerima 30 surat permohonan permintaan Salinan Data dan Informasi terkait Tes Asesmen Wawasan Kebangsaan. PPID KPK pun telah merespons sesuai dengan diterimanya surat permohonan tersebut.

Ali menyebut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa badan publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon informasi paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan.

"Badan publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku paling lambat 7 hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis. KPK berupaya untuk bisa memenuhi salinan permintaan tersebut sesuai dengan ketentuan waktu yang berlaku," jelas Ali.

Dalam Perkom 1 Tahun 2021 Pasal 5 ayat (4) disebutkan alih status Pegawai KPK menjadi ASN bersifat asesmen selanjutnya Pasal 7 ayat (6) Perka-BKN Nomor 26 Tahun 2019 mengamanatkan penyelenggaraan penilaian kompetensi wajib menganut prinsip transparansi sehingga hasil penilaian kompetensi harus dapat diketahui oleh peserta asesmen.

Guru besar Prof Azyumardi Azra meminta Presiden Jokowi segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ini kalau mau positif legacy (warisan positif) yang akan ditinggalkan beliau dalam waktu 2,5 tahun atau sekitar itulah," katanya.

Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Antara)
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Antara)

Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut menilai apa yang terjadi di tubuh lembaga antirasuah saat ini merupakan salah satu dari beberapa negatif legacy. Beberapa hal yang termasuk negatif legacy yang terjadi saat ini di antaranya kemunduran demokrasi, pengungkapan kasus pelanggaran HAM yang belum tuntas, dan lain sebagainya.

"Saya tidak tau dan waktu yang tersisa ini apakah Presiden bisa memulihkan negatif legacy menjadi positif legacy," ujar cendekiawan asal Sumatera Barat tersebut.

Saat ini, berbagai jalur perjuangan dilakukan pegawai KPK yang tidak dilantik jadi PNS, mulai pelaporan Komnas HAM, Ombudsman serta mempersiapkan untuk judicial review atau hak uji materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi. Dimana TWK ini dinilai para pegawai sebagai cara menyingkitkan dan memperlemah KPK. (Pon)

Baca Juga:

Komnas HAM Libatkan Tiga Ahli Bantu Tangani Kasus TWK KPK

#Kasus Korupsi #KPK #RUU KPK #Revisi UU KPK #Firli Bahuri #Novel Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan