'Ngotot' Ingin Bubarkan KPK, Begini Argumentasi Fahri Hamzah

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 14 Desember 2017
'Ngotot' Ingin Bubarkan KPK, Begini Argumentasi Fahri Hamzah
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. (Foto: fahrihamzah.com)

MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kerap menyatakan bahwa bangsa Indonesia tidak memerlukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi. Untuk itu, Fahri meminta lembaga antirasuah itu untuk segara dibubarkan.

Fahri menjelaskan, Indonesia telah beralih dari negara yang menganut sistem otoritarian kepada sistem demokrasi. Dalam konteks itu, kata dia, negara ini telah bertransformasi dari negara yang korup ke negara yang antikorupsi.

"Begitu kita nyebrang dari tradisi otoriter ke demokrasi itu artinya kita pindah dari negara yang korup ke negara yang antikorupsi. Itu secara otomatis," ujar Fahri di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan, Kamis (14/12).

Dalam negara otoriter, terang Fahri, semua bersifat tertutup. Keuangan negara beserta aturannya tidak dibuka. Kebebasan publik pun terkekang. Bahkan orang berkumpul bisa diintrogasi dan dilenyapkan.

"Dalam negara otoriter, keuangan negara tidak dibuka aturan-aturan disembunyikan untuk dilanggar. Gelap suasananya. Kebebasan publik tidak ada. Orang ngumpul lima orang pasti diinterograsi, bahkan bisa dihilangkan dan tidak jelas kemana rimbanya," tambah Fahri.

Sedangkan, jelas Fahri, begitu beralih ke negara demokrasi, semua menjadi terbuka. Selain itu, pejabat dari level lokal hingga nasional tidak boleh tertutup. Segala regulasi harus dibuka dan negara harus transparan.

"Pejabat negara harus hidup dalam aquarium. Semua tindak tanduk kelakuannya keliatan sehingga dia tidak gampang melakukan tindakan yang menyimpang," tegas dia.

Karena itu, menurut Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, semua lembaga di dalam negara demokrasi adalah lembaga pemberantas korupsi. Pasalnya, semua lembaga negara telah membuka diri.

"Sekarang siapa yang berani menutup diri? Gak ada. Artinya kultur antikorupsi itu sudah ada," imbuh mantan aktivis Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMM) ini.

Dengan demikian, Fahri berpendapat bahwa kegiatan penegakkan hukum dalam hal ini tindak pidana korupsi harus dikembalikan pada lembaga penegakan hukum yang permanen, yakni Kepolisian dan Kejaksaan.

"Karena itu KPK tak diperlukan. Kembalikan ke lembaga penegakaan hukum yang lainnya. Pemberantasan hukum itu sudah jalan kok. Tanpa KPK akan jalan dengan sendirinya. Itulah cita-cita dari negara hukum dan demokrasi yang kita buat," pungkas Fahri. (Pon)

#Fahri Hamzah #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan