Ngotot Demo Saat May Day, Para Buruh Akan Berhadapan dengan Pasukan Huru-Hara
MerahPutih.Com - Polda Metro Jaya menegaskan akan melarang aksi unjuk rasa buruh untuk memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) yang akan digelar pada 30 April 2020 mendatang.
Sebagaimana diatur dalam PSBB, bahwa selama pandemi corona semua pihak harus menaati physical distancing. Selain itu, Maklumat Kapolri juga sudah jelas bahwa tidak ada kegiatan yang sifatnya ramai-ramai.
Baca Juga:
"Jadi, tidak akan diberikan izin (aksi unjuk rasa para buruh)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Senin (20/4).
Yusri menegaskan, polisi tak segan membubarkan paksa para buruh yang tetap nekat menggelar aksi unjuk rasa di tengah pandemi Covid-19.
"Iya (akan membubarkan jika masih ada aksi unjuk rasa) kan kita sudah sampaikan (larangan menggelar aksi unjuk rasa), seharusnya mereka mengerti," ungkap Yusri.
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis meminta kepada seluruh Polda menurunkan personel untuk mengantisipasi jika terjadi unjuk rasa selama wabah virus corona atau Covid-19.
Perintah itu tertuang dalam surat telegram nomor ST/1183/IV/OPS.2./2020 dan surat telegram nomor ST/1184/IV/OPS.2/2020. Surat telegram itu ditandatangi oleh Kabaharkam Polri sekaligus Kaopspus Aman Nusa II, Komjen Agus Andrianto pada 13 April.
"Betul (ada surat telegram itu)," kata Agus saat dihubungi, Jumat(17/4).
Ada sejumlah poin yang tertuang dalam surat telegram ST/1183/IV/OPS.2./2020, antara lain pengawalan pendistribusian bahan pokok, pelatihan pemulasaran jenazah Covid-19, serta penindakan terhadap kasus berita hoaks.
Selain itu, dalam telegram itu juga diperintahkan kepada seluruh Polda untuk menyiapkan personel dan sarana prasana untuk antisipasi unjuk rasa.
"Siapkan PHH (brimob dan shabara) kemudian Sarpras kemudian untuk mengantisipasi bila terjadi unras, kemudian kerusuhan dan konflik sosial atau terjadi eskalasi situasi terburuk di wilayah masing-masing," kata Agus dalam surat telegram itu.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) akan memperingati hari buruh Internasional atau May Day dengan melakukan aksi unjuk rasa pada 30 April 2020.
Baca Juga:
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi tersebut akan dipusatkan di Gedung DPR RI dan Kantor Menko Perekonomian RI. Para buruh akan mengikuti protokol Covid-19 selama aksi yaitu menjaga jarak, memakai masker, dan hand sanitizer.
"Adapun tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi nanti adalah: (1) Tolak omnibus law, (2) Stop PHK, dan (3) Liburkan buruh dengan tetap mendapatkan upah dan THR penuh," kata Said dalam keterangan tertulis, Senin (20/4).(Knu)
Baca Juga:
Warga Solo Digegerkan Kemunculan Ratusan Cacing Tanah, Pertanda Gempa Bumi?