MerahPutih.com - Pemerintah Kota Surabaya akan menanggung iuran BPJS bagi warganya yang sudah non aktif karena tidak bekerja lagi perusahaan atau menganggur.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, masih perlu sinkronisasi data antara BPJS dan pihak Pemkot. Hal ini agar secara otomatis biaya iuran akan dibebankan kepada Pemkot Surabaya.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin COVID-19 Gratis Hanya untuk Peserta BPJS Kesehatan Aktif
"Saya minta untuk secara otomatis pembayarannya dialihkan atau dibebankan di pemkot. Tanpa ada jeda yah. Oleh sebab itu, butuh sinkronisasi data," terang Eri dari keterangan resmi yang diterima MerahPutih.com, Jumat (5/3).
Saat berobat nanti, lanjut Eri, warga Surabaya cukup menunjukkan KTP untuk mendapat layanan kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes), baik itu Rumah Sakit, Puskesmas, ataupun Fasyankes lainnya.
"Semoga dalam waktu dekat tak ada lagi masyarakat yang tidak dapat layanan kesehatan. Ke depan cukup dengan KTP warga langsung bisa memeproleh layanan kesehatan yang tidak akan berhenti,” tutur Eri.

Sementara itu, bagi warga pemegang kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan non aktif, Pemkot Surabaya juga siap mengcover secara otomatis tanpa jeda waktu. Bahkan, bagi warga sebelumnya membayar BPJS secara mandiri kelas satu, kemudian beberapa waktu tidak sanggup membayar, secara otomatis dimasukkan kelas tiga dan menjadi tanggung jawab pemkot pembayarannya.
“Untuk semua kalangan, kami berprinsip gotong-royong. Misal, ada salah satu pasien memiliki penyakit berat seperti kanker lalu tidak sanggup membayar mandiri. Maka, pemkot akan mengambil alih pembayarannya melalui BPJS,” tegas Eri. (Andika Eldon/ Surabaya)
Baca Juga:
Klaim JKN Pasien COVID-19, BPJS Kesehatan Solo Hanya Bertugas Memverifikasi