PENTING bagi masyarakat untuk merespons tren pemanfaatan teknologi non-fungible token (NFT) belakangan ini kian populer dengan penguatan literasi digital.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kemenkominfo) Dedy Permadi. Dedy mengatakan masyarakat perlu merespons tren NFT dengan bijak.
Baca Juga:
Dedy menyampaikan Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat untuk dapat merespons tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum.
"Perlu juga untuk terus meningkatkan literasi digital, agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif," kata Dedy, dikutip ANTARA.

Belakangan, NFT menjadi perbincangan di kalangan warganet Tanah Air. Khususnya setelah seorang pria asal Semarang bernama Ghozali sukses meraih keuntungan Rp 13 miliar, setelah menjual swafotonya pada situs jual-beli NFT OpenSea.
Kemudian, popularitas NFT semakin melambung setelah disusul adanya salah satu fenomena, terdapat akun menjual swafoto dengan KTP lewat platform transaksi NFT.
Berkaca dari kejadian tersebut, Dedy pun mengingatkan sejumlah platform transaksi NFT agar memastikan platformnya tidak menyalahi serta melanggar peraturan perundang-undangan terkait perlindungan data pribadi.
"Menyikapi fenomena pemanfaatan teknologi NFT semakin populer beberapa waktu terakhir, Kementerian Kominfo mengingatkan para platfom transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual," ujar Dedy.
Baca Juga:
Pasca Ghozali Everyday Viral, Menparekraf Dukung Penuh Ekosistem NFT
Tak sampai disitu, Dedy juga menjelaskan, Menteri Kominfo sudah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi NFT di Indonesia.

Selain itu Kominfo juga melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.
Pada UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan platformnya tak dipakai untuk tindakan melanggar Undang-undang.
Karena, pelanggaran terhadap kewajiban bisa dikenakan sanksi administratif, termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia.
"Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT menggunakan tersebut untuk melanggar hukum," tutupnya. (Ryn)
Baca Juga:
Ghozali Everyday Jual Foto Selfie NFT, Harga Tertinggi Rp 3 Triliun