Legislator PDIP Ibaratkan New Normal Tanpa Persiapan Kontes Seleksi Alam

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 29 Mei 2020
Legislator PDIP Ibaratkan New Normal Tanpa Persiapan Kontes Seleksi Alam
Politisi PDIP, TB Hasanuddin (kanan) saat diskusi di DPR (ANTARA FOTO)

Merahputih.com - Anggota Komisi I DPR Tb Hasanuddin pesimistis penerapan New Normal akan berjalan maksimal.

Hasanuddin menegaskan, penerapan New Normal tanpa ada persiapan matang tak ada bedanya dengan herd immunity. Itu artinya, menyerahkan rakyat pada seleksi alam, yang kuat bertahan kemudian imun, yang lemah akan meninggal dengan sendirinya.

Baca Juga

Polri Targetkan 85 Persen Warga Taat Aturan Saat New Normal

“Lalu bagaimana mereka yang rentan tertular dan tak mampu bertahan hidup?” kata Hasanuddin, kepada wartawan, Jumat (29/5).

Hasanuddin juga menyoroti semakin minimnya daya tampung rumah sakit rujukan COVID-19. rumah sakit rujukan COVID-19 masih kewalahan menangani kasus baru, sementara itu jumlah yang terkena COVID-19 terus bertambah.

“Saat ini saja kurvanya belum menurun. Bisa saja setelah diterapkan kenormalan baru ini akan muncul lonjakan kasus atau gelombang kedua COVID-19,” jelas kakak Jaksa Agung ST Burhanudin ini.

Menurut dia, hingga saat ini pemerintah tak terlaku transparan soal data pasien terkonfirmasi COVID-19. tak ada data valid soal berapa yang terinfeksi, berapa yang meninggal, Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau reaktif. Data tiap daerah bisa berbeda.

TB Hasanuddin
TB Hasanuddin (Foto: Twitter TB Hasanuddin)

Kader PDIP itu mengingatkan, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saja sudah membuat masyarakat bingung. "Banyak pelanggaran karena disiplin kita rendah," tutur dia.

Lalu, kata dia, andaikan TNI dan Polri diterjunkan sebagai pengawas nantinya , belum tentu menjamin rakyat bakal patuh. "Sementara sosialisasi new normal masih minim," sesal purnawirawan jenderal TNI ini.

Anggota DPR itu juga mengungkapkan hingga saat ini belum ada instrumen hukum yang digunakan TNI dan Polri dalam melakukan penindakan hukum.

Memang ada aturan lain yang bisa dioptimalkan seperti UU Keadaan Bahaya , namun bila digunakan sama saja dengan memberlakukan darurat sipil. "Belum ada aturan jelas atau payung hukum terkait kewenangan TNI Polri dalam memberikan sanksi pada masyarakat," ungkapnya.

Mantan Ajudan Presiden ketiga BJ Habibie ini mengingatkan, harusnya ada penjelasan secara gamblang maupun intens dari pemerintah soal penyebaran cotona dan dampak mengantisipasinya. "Bagaimana saat ini penyebaran COVID-19 di Indonesia, kemudian ada sosialisasi jelas bagaimana menjalankan kenormalan baru, bagaimana sanksinya bila melanggar,” tutup legislator dari partai banteng itu.

Baca Juga

Arus Balik saat Pandemi COVID-19, 171 Ribu Kendaraan Bergerak Menuju Jakarta

Seperti diketahui, Indonesia tengah bersiap memasuki fase New Normal atau penormalan baru di tengah pandemi virus corona atau COVID-19. Sejumlah langkah dan strategi disiapkan pemerintah termasuk melibatkan aparat keamanan TNI – Polri secara masif agar pemberlakuan New Normal dapat berjalan lancar.

Sebanyak 340 ribu personil TNI – Polri ini akan disebar di pusat-pusat keramaian dan bertugas mendisiplinkan masyarakat agar penyebaran COVID-19 dapat ditekan. (Knu)

#TB Hasanudin #New Normal
Bagikan
Bagikan