Kasus Korupsi

Neneng Divonis Enam Tahun Penjara, KPK Bidik Aktor Lain Di Kasus Meikarta

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 29 Mei 2019
 Neneng Divonis Enam Tahun Penjara, KPK Bidik Aktor Lain Di Kasus Meikarta
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin (kedua kiri) divonis enam tahun penjara dalam kasus suap Meikarta (ANTARA/Sigid Kurniawan)

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung terhadap Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin. Neneng, divonis enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.

"Kami hargai dan kami hormati putusan pengadilan tersebut dan nanti tentu jaksa penuntut umum akan mempelajari lebih lanjut apakah akan dilakikan upaya hukum banding atau diterima," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/5).

Menuruf Febri, KPK juga tengah mencermati kemungkinan kasus ini dikembangkan dengan mencari pihak lain yang diduga ikut terlibat skandal suap puluhan miliar tersebut.

Febri Diansyah juru bicara KPK sebut KPK tengah bidik pelaku lain dalam kasus Meikarta
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

"Kami sedang mengembangkan peran peran pihak lain selain orang orang yang sudah diproses itu. Nanti JPU yang akan mengajukan analisisnya dan rekomendasinya pada pimpinan untuk proses pengembangan perkara," bebernya.

Namun saat disinggung kemana arah pengembangan KPK nanti, Febri masih enggan merinci.

"Jadi sepanjang ada bukti yang kami temukan maka KPK akan menelusuri peran pihak lain dalam kasus ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis kepada Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin, dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan. Neneng terbukti menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta.

Majelis hakim menilai terdakwa Neneng terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA: Kemenkes dan Kemenhub Kukuhkan Terminal Tirtonadi Sebagai Terminal Sehat Pertama di Indonesia

Ancaman Pembunuhan Empat Tokoh Nasional Hanya Dramaturgi Politik

Majelis hakim juga membebankan terdakwa dengan uang pengganti sesuai kerugian negara. Dengan ketentuan jika tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mempunyai harta benda maka diganti penjara selama 6 bulan.

Selain itu, hakim juga turut memvonis empat pejabat Pemkab Bekasi terkait penerimaan suap perizinan proyek Meikarta. Keempatnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara subsider 3 bulan kurungan.

Keempatnya ialah Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor adalah Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, dan Neneng Rahmi Nurlaili menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.(Pon)

#Suap Meikarta #Meikarta #Komisi Pemberantasan Korupsi #Febri Diansyah
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan