Nelayan Gunakan Bom Ikan di Flores Timur Divonis 8 Bulan Penjara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 21 Juli 2020
Nelayan Gunakan Bom Ikan di Flores Timur Divonis 8 Bulan Penjara
Nasirun melakukan penangkapan ikan dengan cara mengebom di sekitar perairan Pelabuhan Ferry Deri, Pulau Adonara. (ANTARA/HO-Posmat TNI-AL Kabupaten Flores Timur)

MerahPutih.com - Seorang nelayan dari Desa Waiwuring, Kecamatan Witihama, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nasirun Dagang (56) divonis hukuman delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Larantuka. Terdakwa terbukti telah melakukan praktik illegal fishing dengan pengeboman ikan.

"Selain hukuman delapan bulan penjara, barang bukti berupa peralatan lain milik pelaku atas nama Nasirun Dagang juga diambil negara untuk dimusnahkan sesuai keputusan sidang kasus ini beberapa hari lalu," kata Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang Mubarak ketika dihubungi Antara di Kupang, Selasa (21/7), dikutip Antara.

Baca Juga:

PSI Minta Anies Bangun 4.000 Unit Rusun Nelayan di Lahan Reklamasi Ancol

Hal ini dikatakan Mubarak ketika ditanya kelanjutan proses hukum dalam penanganan kasus penangkapan ikan secara ilegal (ilegal fishing) di perairan Flores Timur.

Sebelumnya, Nasirun Dagang ditangkap oleh personel Pos Pengamat TNI Angkatan Laut Kabupaten Flores Timur pada Jumat 6 Desember 2019 atas dugaan melakukan pengeboman ikan di perairan sekitar Pelabuhan Ferry Deri, Pulau Adonara.

Nasirun Dagang (56) selaku nelayan asal Desa Waiwuring, Kecamatan Witihama, Kabupaten Flores Timur yang menjadi terdakwa kasus pengeboman ikan saat menjalani sidang secara daring dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Larantuka. (ANTARA/HO-Stasiun PSDKP Kupang)
Nasirun Dagang (56) selaku nelayan asal Desa Waiwuring, Kecamatan Witihama, Kabupaten Flores Timur yang menjadi terdakwa kasus pengeboman ikan saat menjalani sidang secara daring dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Larantuka. (ANTARA/HO-Stasiun PSDKP Kupang)

Ia ditangkap setelah pihak Posmat TNI-AL mendapat laporan dari nelayan yang melihat adanya aktivitas pengeboman ikan di perairan setempat.

Mubarak mengatakan pihaknya mengapresiasi pihak kejaksaan dan pengadilan di Flores Timur terkait proses hukum terhadap pelaku ilegal fishing ini.

Pihaknya berharap hukuman seperti ini dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku sendiri serta menjadi peringatan juga bagi para nelayan lain yang berniat menangkap ikan dengan cara-cara yang ilegal.

Baca Juga:

Reklamasi Ancol, PSI Minta Anies Perhatikan Nasib Nelayan

Ia mengatakan praktik penangkapan ikan dengan cara mengebom atau meracuni berdampak buruk karena merusak sumber daya ikan dan lingkungan laut, sehingga tidak bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan.

"Kami berharap nelayan bisa menyadari dampak buruk dari praktik ini dan tetap menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan sehingga bisa dinikmati generasi mereka selanjutnya," katanya. (*)

Baca Juga:

Nelayan di Indonesia Rawan Jadi Korban Tipu Daya Bandar Narkoba

#Flores #Nelayan Tradisional
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan