Nekat Terobos Perlintasan Kereta, Siap-siap Didenda Rp750 Ribu

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 07 Oktober 2020
Nekat Terobos Perlintasan Kereta, Siap-siap Didenda Rp750 Ribu
Kondisi lalu lintas di perlintasan kereta api. Foto: MP/Istimewa

MerahPutih.com - PT KAI Daop 8 Surabaya mengimbau masyarakat agar tidak mencoba menerobos palang pintu kereta api. Pelanggaran tersebut saat ini akan diberlakukan denda sejumlah Rp750.000 yang sudah ditentukan dalam UU LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan).

Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto menegaskan, pengguna jalan yang tak patuh pada rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan kereta api akan dikenakan denda hingga Rp750.000.

“Besaran nilai denda tersebut telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ). Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk disiplin di perlintasan sebidang,” ujarnya, saat dikonfirmasi, Rabu (7/10).

Baca Juga

Satgas Belum Gunakan UU Kekarantinaan Buat Larang Buruh Demo

Pada pasal 296, lanjutnya, berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Sementara, pada pasal 114 juga tertera, pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup. Sehingga wajib hukumnya mendahulukan kereta api.

Kondisi lalu lintas di perlintasan kereta api. Foto: MP/Istimewa
Kondisi lalu lintas di perlintasan kereta api. Foto: MP/Istimewa

Suprapto menambahkan, saat sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti.

“Yang pasti tengok kanan-kiri guna memastikan tidak ada kereta yang bakal melintas. Jika ada kereta yang mau melintas, pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api demi keselamatan mereka sendiri,” tutur Suprapto.

Aturan tersebut juga sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menjelaskan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

PT KAI Daop 8 Surabaya kini mencatat, sejak Januari hingga awal Oktober 2020, ada 22 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api di wilayahnya yang terbentang dari Bojonegoro-Surabaya-Mojokerto- Sidoarjo-Malang.

"Hal ini seharusnya bisa dihindari jika seluruh pengguna jalan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, dan berhati-hati saat akan melalui perlintasan," terang Suprapto.

Untuk wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya terdapat 563 titik perlintasan sebidang, yang terdiri dari 133 titik di jaga oleh petugas KAI, 32 titik dijaga oleh petugas Dishub, 30 titik berupa fly over/ underpass dan 368 titik tidak terjaga.

Baca Juga

Pinangki Kembali Duduk di Kursi Pesakitan Dua Pekan Lagi

“Kami ingatkan bahwa palang pintu, alarm yang terdapat dalam alat EWS (Early Warning System) dan petugas penjaga pintu, itu semua hanyalah alat bantu keamanan semata. Rambu lalu lintas yang menjadi alat vital tersebut merupakan rambu lalu lintas dengan tulisan STOP warna putih, berbentuk segi enam dan berwana dasar merah,” pungkas Suprapto. (Andika Eldon/Jawa Timur)

#PT KAI #Kereta Api
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan