MerahPutih.Com - Para pemudik yang hendak mudik ke Yogyakarta siap-siap gigit jari. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memerintahkan jajarannya untuk meminta seluruh pemudik yang hendak masuk ke wilayah Yogyakarta putar balik.
"Pemudik wajib putar balik. Itu perintah dari ngarso dalem (Sri Sultan HB X)," tegas Kepala Dinas Perhubungan DIY Tavip Agus Rayanto di Yogyakarta, Senin (27/4).
Baca Juga:
Hal ini berlaku terutama untuk mereka yang berasal dari zona merah Convid 19 seperti wilayah Jabodetabek dan wilayah lain yang sudah menerapkan Oembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Namun untuk warga Yogyakarta yang bekerja di luar kota dan sebaliknya masih diperbolehkan untuk masuk ke dalam wilayah Yogyakarta.
"Kalau penglaju masih boleh masuk," kata Tavip.
Dishub sudah membuka 3 posko di 3 wilayah perbatasan Yogyakarta dan Jawa tengah. Nantinya seluruh kendaraan berplat non Yogyakarta (pelat AB) yang masuk akan diperiksa. Petugas akan meminta KTP sang pengemudi dan penumpang serta menanyakan maksud dan tujuannya datang ke Yogyakarta.
Dari situ petugas akan mengetahui apakah pengemudi dan penumpang ini adalah pemudik atau warga ber KTP di luar Yogyakarta yang sudah tinggal dan bekerja di wilayah DIY. Begitu juga bagi warga Yogyakarta yang memiliki kendaraann pelat non AB. Tetap akan diperiksa terlebih dahulu.

"Kalau orang KTP non Jogja tapi kerja di Yogyakarta atau orang pelat non AB tapi tinggal di Jogja bisa dilihat dari barang bawaannya. Mereka tidak akan bawa banyak barang dan baju. Penumpangnya juga tidak akan banyak. Tapi kalau pemudik kan banyak," kata mantan Kepala Bappeda ini.
Pihaknya juga meminta para penglaju membawa surat keterangan kerja. Bagi warga Yogyakarta yang punya kendaraanbberpelat non AB , diminta membawa surat keterangan tempat tinggal seperti kartu keluarga atau KTP.
Baca Juga:
Pelaku Wisata di Yogyakarta Terima Paket Sembako dari Kemenparekraf
Kepala Seksi Pengendalian Lalu Lintas Bidang Pengendalian Operasi, Lazuardi mengatakan, kebijakan perintah putar balik mulai dilakukan sejak 24 April 2020. Hingga Minggu, 26 April, sudah ada ratusan kendaraan yang diminta putar balik di tiga pos pemeriksaan, yakni Pos Kecamatan Temon, Kecamatan Tempel, dan Prambanan. Paling banyak berada di wilayah Prambanan.(*)
Berita ini ditulis berdasarkan laporan Teresa Ika, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Yogyakarta.
Baca Juga:
Sehari Sebelum Mudik Dilarang, 3.383 Perantau dari Jabodetabek Mudik ke Wonogiri