Nekat Lempari Kereta Saat Melintas, PT KAI Amankan Empat Anak Asal Sragen

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 25 April 2022
Nekat Lempari Kereta Saat Melintas, PT KAI Amankan Empat Anak Asal Sragen
Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto. (MP/Ismail)

Nekat Lempar Kereta Saat Melintas, PT KAI Amankan Empat Anak Asal Sragen

MerahPutih.com - Petugas PT KAI Daop 6 Yogyakarta kembali mengamankan empat orang pelaku pelemparan kereta api di petak jalan antara Stasiun Masaran dan Stasiun Sragen, Jawa Tengah, Minggu (24/4). Keempat pelaku diketahui masih anak di bawah umur.

Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto mengungkapkan pihaknya kembali mengamankan anak usia dibawah umur yang kedapatan melakukan pelemparan kereta di Stasiun Sragen. Kejadian pelemparan KA Mutiara Selatan terjadi pada pukul 05.24 WIB, Minggu dini hari.

Baca Juga:

Pemesan Tiket Kereta Api untuk Angkutan Lebaran Terus Melonjak

"Usia para pelaku pelemparan mulai 8 tahun hingga 12 tahun. Karena tindakan tersebut sangat membahayakan dan untuk memberikan efek jera," kata Supriyanto, Minggu (24/4).

Ia mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Polsek Masaran, Sragen untuk dibina dan membuat surat pernyataan yang disaksikan orang tua pelaku, polsek setempat, dan petugas stasiun.

"Orang tua mereka kita panggil. Kita mintakan buat surat pernyataan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya itu," katanya.

Dikatakannya, hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang.

Baca Juga;

PT KAI Minta Warga Tidak 'Ngabuburit' di Jalur Kereta Api

Hal itu juga diatur Pasal 194 ayat 1 di mana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Jadi kami tegaskan bahwa perbuatan tersebut termasuk kategori sangat membahayakan dan melanggar hukum," tegas Supriyanto.

Kalau perbuatan pelemparan itu mengakibatkan orang meninggal, kata dia, pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Ia menegaskan larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

"Jalur KA bukanlah tempat bermain. Kami menghimbau agar tidak ada lagi pelemparan kereta. Setiap upaya perusakan sarana kereta api akan ditindak tegas melalui jalur hukum," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Antusiasme Mudik Gunakan Kereta Api Belum Mampu Samai Tahun 2019

#Kereta Api #PT KAI #PT KAI Daop 6
Bagikan
Bagikan