Nekat Gelar Pernikahan Tanpa Izin, Restoran di Kelapa Gading Disegel

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 13 Desember 2020
Nekat Gelar Pernikahan Tanpa Izin, Restoran di Kelapa Gading Disegel
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel Resto Golden Leaf di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (12/12). Foto: Satpol PP DKI Jakarta

MerahPutih.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel Resto Golden Leaf di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (12/12)

Alasannya, restoran Golden Leaf melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Baca Juga

Terapkan Protokol Kesehatan Ketat, Jazz Gunung Ijen 2020 Sukses Digelar

"Golden Leaf di kawasan Kelapa Gading melakukan kegiatan pesta pernikahan yang belum pernah melakukan permohonan perizinan kepada Dinas Pariwisata," kata Kepala Satpol PP DKI, Ariffin kepada wartawan, Minggu (13/12)

Menurut Ariffin, restoran itu juga melanggar protokol kesehatan yakni tidak adanya penerapan jaga jarak, ditemukannya anak-anak di bawah umur, penyediaan makanan tidak sesuai standar.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel Resto Golden Leaf di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (12/12). Foto: Satpol PP DKI Jakarta

Lalu, para karyawan tidak menggunakan masker hingga membuka aktivitas karaoke yang masih dilarang.

"Kami lakukan penindakan dengan menyegel selama 3x24 jam dan memberikan denda sebesar Rp50 juta," tegas Arifin.

Arifin menyatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat usaha selama pemberlakukan PSBB transisi, untuk memastikan penerapan protokol kesehatan.

Saat razia dilakukan, tampak sejumlah tamu dan penyelenggara pesta pernikahan melakukan protes kepada petugas Satpol PP DKI Jakarta.

Petugas gabungan bahkan melakukan tes cepat kepada pengunjung dan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan pernikahan. (Knu)

Baca Juga

Pemprov DKI Terima Aset Tanah dan Bangunan Rp153 Miliar

#Satpol PP
Bagikan
Bagikan