Nekat Curi Dompet di Bagasi Motor, Lelaki Ini Menginap di Hotel Prodeo

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 18 Agustus 2017
Nekat Curi Dompet di Bagasi Motor, Lelaki Ini Menginap di Hotel Prodeo
Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)

MerahPutih.com - Seorang pria asal Kecamatan Ganeas Kabupaten Sumedang harus rela menginap di hotel prodeo rutan Polres Sumedang karena mencuri dompet milik Nia Kokom Koniah (25).

Pria yang bernama Gumelar Akbar (25) ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Sumedang di rumahnya di Cikoneng, Desa Cikoneng, Kecamatan Ganeas, Sumedang, Selasa (15/8).

Gumelar ditangkap karena diduga telah mencuri dompet milik Nia yang disimpan di dalam bagasi motornya saat parkir di halaman apotek.

"Saat korban mau pulang dan korban memeriksa bagasi motornya ternyata dompetnya sudah tidak ada di dalam bagasi motornya," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (18/8)

Kemudian korban pergi ke Bank BRI dan mengecek uang yang ada di tabunganya dan ternyata diduga telah diambil oleh pelaku melalui ATM yang ada di dompet milik korban sebesar Rp 2.750.000.

Sat Reskrim kemudian melakukan penyelidikan di TKP dan memeriksa CCTV. Dari hasil pemeriksaan CCTV ternyata mengarah ke pelaku yang menggunakan sepeda motor RX King nopol Z-3227-CV.

Polisi lalu melakukan pengecekan online terhadap plat nopol kendaraan RX King tersebut, dan didapatkan alamat pelaku, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi telah mengarah kepada pelaku.

"Kemudian pada Selasa (15/8) pukul 23.30 WIB, Sat Reskrim dipimpin Aiptu Trisunu beserta 5 anggota Sat Reskrim telah mengamankan pelaku di rumahnya," kata dia.

Polisi kemudian mengamankan pelaku bersama barang bukti uang tunai Rp 100.000, sebuah telepon genggam, sebuah tongsis, satu buah minyak rambut, dua bungkus kosong rokok, sebuah dompet, kartu ATM Bank Mandiri, kartu ATM BRI, SIM, KTP, dan kartu BPJS milik korban.

"Selanjutnya pelaku dilakukan pemeriksaan di ruangan unit Resum Sat Reskrim," katanya.

Dan pada Rabu (16/8) pelaku telah ditahan di Rutan Polres Sumedang. Pelaku akan dikenai pasal 362 KUHPidana (*)

Berita ini berdasarkan laporan Mauritz, kontributor merahputih.com untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya. Baca juga berita terkait: Pelaku Penyelundupan Petasan Terancam Penjara Seumur Hidup

#Kasus Pencurian
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan