Merahputih.com - Aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP menyegel kafe dan bar di Cilandak, Jakarta Selatan karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Selain melanggar PPKM, kafe dan bar itu disegel lantara tidak memliki izin usaha menjual minuman keras.
Baca Juga:
Koreksi Omongan Anies, Wagub Sebut Holywings Ditutup Sampai PPKM Selesai
"Kemudian, menjual minuman beralkohol yang sebagian besar ternyata juga tidak dilengkapi dengan perizinan," tutur Kasatpol PP DKI, Arifin di lokasi, Minggu (12/9).
Dengan temuan ini, personel gabungan memberikan sanksi denda administratif sebesar Rp 50 juta. Lalu sanksi tegas lainnya yaitu dua kafe ditutup sementara selama PPKM masih berlaku.
Dirinya menegaskan selama belum ada izin, maka kafe dan bar itu tak bisa beroperasional kembali.

"Sanksi penutupan secara permanen. Ya selama belum diperbolehkan berbuka maka tidak boleh," ungkapnya.
Sementara itu Kapolsek Cilandak Kompol Agung Permana menuturkan dua tempat hiburan yang kedapatan melanggar PPKM level tiga di wilayah hukumnya.
Antara lain, Cafe 98 yang berada di Jalan Terogong Raya, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan. Kemudian, Tori Bar di Jalan RS Fatmawati, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Bukan Hanya Aspek Laju Penularan, Ini Indikator Lain dari PPKM Berbasis Level
Kompol Agung menambahkan, dari pengecekan di lokasi (TKP) memang kafe dan bar melanggar aturan jam operasional.
“Setelah ditemukan pelangaran pada saat pengecekan dilakukan tindakan tegas oleh Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta," pungkasnya. (Knu)