Negara Maju Belum Sepakat Tarik Pajak Digital

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2020
Negara Maju Belum Sepakat Tarik Pajak Digital
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - 20 Negara maju (G20), hingga saat ini belum bersepakat untuk menarik pajak digital. Kondisi ini terhalang oleh Amerika Serikat (AS) yang masih ogah negara lain tarik pajak tersebut.

Indonesia sendiri mulai bulan Agustus ini, sudah memulai memungut pajak penjualan digital pada perusahaan perusahaan yang memberikan layanan digital di dalam negeri, sebesar 10 persen. Namun, untuk pajak badan masih menggu kesepakatan dengan negara maju.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, tadinya diharapkan Juli sudah ada kesepakatan. Namun, AS lakukan langkah untuk tidak menerima dulu sehingga perlu upaya tambahan.

Selain itu, saat ini juga belum ada kesepakatan mengenai prinsip-prinsip pajak digital meskipun Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) telah menemukan dua pilar pendekatan.

Baca Juga:

Tertunda Gegara COVID-19, Proyek Waduk Sunter Dilanjutkan 2021

Pilar pertama yang ditekankan OECD, berfokus pada pembagian hak pemajakan dengan melakukan analisis secara menyeluruh dan mendalam untuk menentukan alokasi laba dan nexus yang baru. Dimana, hak pemajakan dari korporasi yang beroperasi secara digital dan borderless.

"Jadi bagaimana membagi penerimaan pajak terutama untuk PPh atau pajak profit itu antar negara berdasarkan mereka operasinya di berbagai negara,” ujarnya.

Pilar kedua adalah Global Anti Base Erosion Tax yaitu merupakan ketentuan dalam berupaya menanggulangi permasalahan BEPS yang belum diatur dalam BEPS Action Plan. Pilar ini memberikan hak pemajakan tambahan kepada suatu yurisdiksi atas penghasilan yang dipajaki lebih rendah dari tarif pajak efektif atau tidak dipajaki sama sekali oleh yurisdiksi lainnya.

pajak
Peringatan Hari Pajak. (Humas Dirjen Pajak)

Ia menegaskan, ada praktik terutama di negara atau yurisdiksi yang selama ini bisa memberikan fasilitas perpajakan sangat ringan dan tidak bisa disaingi negara biasa yang harus hadapi banyak kebutuhan penerimaan negara.

Sri Mulyani memastikan, negara anggota G20 akan terus membahas mengenai kedua pilar tersebut.

"Persetujuan antar anggota G20 atau secara global terhadap international tax regime terutama terkait digital ekonomi jadi sangat penting,” katanya.

Baca Juga:

Dua Orang Mencurigakan Berada di Lokasi Penemuan Mayat Editor Metro TV

#Pajak Digital #Sri Mulyani #Pajak
Bagikan
Bagikan