MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut status pandemi COVID-19 menjadi endemi.
Juru Bicara Pemerintah untuk Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, peran dan fungsi satgas ke depannya akan disesuaikan dengan kondisi yang ada.
Menurut Wiku, satgas yang menangani COVID-19 merupakan lembaga ad hoc yang dibentuk untuk menangani kedaruratan kesehatan masyarakat yang terjadi di Indonesia.
Baca Juga:
IDI Dukung Jokowi Cabut Status Pandemi COVID-19
"Seperti yang terlihat kondisi penanganan COVID-19 yang semakin terkendali dan terus membaik maka peran dan fungsi satgas akan disesuaikan," kata Wiku dalam konferensi pers Pencabutan Status dari Pandemi COVID-19 Menjadi Endemi yang digelar secara daring, Kamis (22/6).
Wiku juga meminta kepada masyarakat tetap mengikuti anjuran pemerintah untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mencabut status pandemi COVID-19. Keputusan ini diumumkan bertepatan dengan hari ulang tahun Jokowi yang ke-62, Rabu (21/6)
"Kita mulai memasuki masa endemi," kata Jokowi dalam pengumumannya melalui video yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Baca Juga:
Biaya Penanganan Pasien COVID-19 Tetap Dijamin Pemerintah meski Pandemi Dicabut
Jokowi mengatakan, keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka-angka konfirmasi harian COVID-19 mendekati nihil.
Hasil survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi COVID-19.
Meski Jokowi telah mencabut status pandemi, Kepala Negara RI masih meminta masyarakat Indonesia untuk tetap berhati-hati dan tetap menjalankan perilaku sehat dan bersih. (Knu)
Baca Juga:
Libur Panjang Idul Adha Momentum Peralihan dari Pandemi ke Endemi