MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumumkan hasil verifikasi faktual perbaikan sekaligus mengumumkan lolos atau tidaknya Partai Ummat sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Jumat (30/12).
"Rekapitulasi dan pengumuman ini akan dilakukan Jumat (30/12) pukul 14.00 WIB. Hal ini juga disebut sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu terkait Partai Ummat," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Jumat.
Baca Juga
KPU Sarankan Bakal Caleg Tahan Diri sebab Kemungkinan Pemilih Hanya Coblos Partai
Idham menuturkan, berdasarkan Putusan Bawaslu RI No: 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022 tertanggal 20 Desember 2022 dinyatakan bahwa pada tanggal 30 Desember 2022, ada empat kegiatan tindak lanjut atas hasil rekapitulasi verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat di KPU RI
Empat kegiatan tersebut di antaranya rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik oleh KPU RI. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan oleh KPU RI kepada partai politik dan Bawaslu RI.
Selanjutnya, Penetapan dan hasil pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu, dan pengumuman partai politik peserta pemilu.
"Pasca KPU RI melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik, publik/pemilih Indonesia akan mengetahui hasilnya," tuturnya.
Baca Juga
Tahapan Verifikasi Ulang Partai Amien Rais Agar Bisa Tarung di Pemilu 2024
Sekedar informasi, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari merespons pernyataan Partai Ummat yang mengklaim sudah dinyatakan lolos verifikasi faktual ulang di Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menurut Hasyim, klaim itu sangat mungkin benar karena KPU daerah sudah merekapitulasi hasil verifikasi ulang tersebut dalam rapat pleno.
"Sehingga kalau Partai Ummat sudah tahu duluan ya biasa saja, karena rekap sebelum nasional kan rekap di KPU kabupaten/kota dan provinsi," imbuh Hasyim.
Sebelumnya, KPU melakukan verifikasi faktual ulang terhadap keanggotaan Partai Ummat mulai Senin (26/12) hingga Rabu (28/12).
Verifikasi ulang dilakukan di dua provinsi yang sebelumnya keanggotaan Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), yakni Sulut dan NTT.
Pelaksanaan verifikasi ulang ini merupakan kesepakatan antara KPU RI dan Partai Ummat dalam forum mediasi Bawaslu RI beberapa waktu lalu.
Mediasi digelar sebagai tindak lanjut atas gugatan Partai Ummat terhadap keputusan KPU RI yang menyatakan partai berlogo perisai bintang itu tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2024. (Knu)
Baca Juga