Nasib Partai Ummat sebagai Peserta Pemilu 2024 Diputuskan Hari Ini Ilustrasi verifikasi faktual ulang keanggotaan Partai Ummat pada Pemilu 2024. ANTARA/ilustrator/Kliwon

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumumkan hasil verifikasi faktual perbaikan sekaligus mengumumkan lolos atau tidaknya Partai Ummat sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Jumat (30/12).

"Rekapitulasi dan pengumuman ini akan dilakukan Jumat (30/12) pukul 14.00 WIB. Hal ini juga disebut sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu terkait Partai Ummat," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Jumat.

Baca Juga

KPU Sarankan Bakal Caleg Tahan Diri sebab Kemungkinan Pemilih Hanya Coblos Partai

Idham menuturkan, berdasarkan Putusan Bawaslu RI No: 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022 tertanggal 20 Desember 2022 dinyatakan bahwa pada tanggal 30 Desember 2022, ada empat kegiatan tindak lanjut atas hasil rekapitulasi verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat di KPU RI

Empat kegiatan tersebut di antaranya rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik oleh KPU RI. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan oleh KPU RI kepada partai politik dan Bawaslu RI.

Selanjutnya, Penetapan dan hasil pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu, dan pengumuman partai politik peserta pemilu.

"Pasca KPU RI melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik, publik/pemilih Indonesia akan mengetahui hasilnya," tuturnya.

Baca Juga

Tahapan Verifikasi Ulang Partai Amien Rais Agar Bisa Tarung di Pemilu 2024

Sekedar informasi, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari merespons pernyataan Partai Ummat yang mengklaim sudah dinyatakan lolos verifikasi faktual ulang di Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurut Hasyim, klaim itu sangat mungkin benar karena KPU daerah sudah merekapitulasi hasil verifikasi ulang tersebut dalam rapat pleno.

"Sehingga kalau Partai Ummat sudah tahu duluan ya biasa saja, karena rekap sebelum nasional kan rekap di KPU kabupaten/kota dan provinsi," imbuh Hasyim.

Sebelumnya, KPU melakukan verifikasi faktual ulang terhadap keanggotaan Partai Ummat mulai Senin (26/12) hingga Rabu (28/12).

Verifikasi ulang dilakukan di dua provinsi yang sebelumnya keanggotaan Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), yakni Sulut dan NTT.

Pelaksanaan verifikasi ulang ini merupakan kesepakatan antara KPU RI dan Partai Ummat dalam forum mediasi Bawaslu RI beberapa waktu lalu.

Mediasi digelar sebagai tindak lanjut atas gugatan Partai Ummat terhadap keputusan KPU RI yang menyatakan partai berlogo perisai bintang itu tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2024. (Knu)

Baca Juga

Bawaslu Pantau Verifikasi Ulang Partai Ummat

KIB Berharap PDIP Bergabung
Indonesia
KIB Berharap PDIP Bergabung
Indonesia
LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Anies Harap Momen Mudik Tak Timbulkan Kenaikan Kasus COVID-19
Indonesia
Anies Harap Momen Mudik Tak Timbulkan Kenaikan Kasus COVID-19

Tahun Ini Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk mudik Lebaran Idul Fitri. Sebelumnya, dua tahun lalu, kegiatan pulang kampung dilarang pemangku kebijakan akibat pandemi COVID-19.

Kapolsek Way Pengubuan Dicopot Imbas Perkara Polisi Tembak Polisi
Indonesia
Kapolsek Way Pengubuan Dicopot Imbas Perkara Polisi Tembak Polisi

Pencopotan terhadap AKP M Ali itu dilakukan imbas perkara polisi tembak polisi yang terjadi di Way Pengubuan, Lampung Tengah, Lampung, pada Minggu (4/9).

Rudal Rusia Hantam Polandia, AS dan Pemimpin Uni Eropa Lakukan Pertemuan Darurat di Bali
Dunia
Rudal Rusia Hantam Polandia, AS dan Pemimpin Uni Eropa Lakukan Pertemuan Darurat di Bali

Dilaporkan rudal jatuh di desa Przewodow, Polandia timur. Desa ini berjarak 6 km (3,5 mil) dari perbatasan dengan Ukraina. Dua orang dilaporkan tewas.

Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Dituntut 9 Tahun 6 Bulan Penjara
Indonesia
Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Dituntut 9 Tahun 6 Bulan Penjara

Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rahmat Effendi dengan hukuman sembilan tahun enam bulan penjara dan denda Rp 1 miliar

Selama 2021, KPK Berhasil Kumpulkan PNBP Rp 246,299 Miliar
Indonesia
Selama 2021, KPK Berhasil Kumpulkan PNBP Rp 246,299 Miliar

"Data 2021 PNBP yang ditargetkan oleh KPK Rp 100,9 miliar. Realisasi pada 2021 sebesar Rp 246,299 miliar. Pencapaian PNBP dari KPK sampai dengan 244 persen," ujar Firli.

Menghina Presiden Terancam Penjara 3,5 Tahun
Indonesia
Menghina Presiden Terancam Penjara 3,5 Tahun

Setiap orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun

75 Persen Sekolah di Indonesia Berada di Kawasan Risiko Rawan Bencana
Indonesia
75 Persen Sekolah di Indonesia Berada di Kawasan Risiko Rawan Bencana

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengungkap lebih dari 50 persen sekolah di Indonesia, letaknya risiko terkena bencana.

Kasus Asabri, Kejagung Periksa Dua Saksi dari Danareksa Sekuritas
Indonesia
Kasus Asabri, Kejagung Periksa Dua Saksi dari Danareksa Sekuritas

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk nama tersangka RARL," Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (6/4).

Pesan Wapres Ma'ruf Amin di Hari Anak Nasional
Indonesia
Pesan Wapres Ma'ruf Amin di Hari Anak Nasional

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menyampaikan selamat selamat Hari Anak Nasional melalui video ucapan, Sabtu (23/7).

PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming
Indonesia
PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming.