Nasib Ferdy Sambo Cs Resmi Di Tangan Jaksa

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 05 Oktober 2022
Nasib Ferdy Sambo Cs Resmi Di Tangan Jaksa
Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Para tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo cs kini sudah resmi ditangani Kejaksaan Agung.

Selain berkas perkara dan barang bukti, 11 tersangka kasus Brigadir J sudah diserahkan Bareskrim kepada Kejagung.

Baca Juga:

Lokasi Penyerahan Ferdy Sambo ke Jaksa Masih Misteri

Satu persatu dari mereka dikabarkan sudah tiba di Gedung Kejaksaan mengenekan baju tahanan berwarna oranye.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Agung Fadil Zumhana, mengatakan, tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Chandrawati dikenakan Pasal 340 dan 338 KUHP.

Keempatnya ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua. Kecuali Putri yang ditahan di Rutan Salemba.

Sedangkan terkait kasus tindak pidana merintangi proses hukum (obstruction of justice) dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diatur dalam KUHP. Mereka ditahan di Rutan Bareskrim.

Sesuai ketentuan hukum pidana, Jampidum akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai kewenangan yang diatur dalam undang-undang.

Berdasarkan itu, jaksa penuntut umum berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan ke Kejagung. Tujuan penahanan itu ialah untuk memudahkan proses persidangan.

"Surat dakwaan sudah kami koreksi dan kami terus perbaiki atau sempurnakan supaya pelaksanaan persidangan berjalan dengan sebaik-baiknya," ujar Fadil, Rabu (5/10).

Fadil memastikan penyerahan surat dakwaan perkara kasus pembunuhan Brigadir J paling lambat diserahkan Senin (10/10) pekan depan.

"Kami sesegera mungkin melimpahkan, kami minta paling lambat hari Senin sudah di pengadilan, saya sudah gariskan hari Senin," ujar Fadil.

Baca Juga:

Kejagung Tetap Tahan Ferdy Sambo Cs di Mako Brimob dan Bareskrim

Fadil mengatakan, berkas dakwaan nantinya akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menyebut, pelimpahan perkara dilakukan sesegera mungkin karena pihak Kejaksaan Agung menginginkan adanya kepastian hukum dan keadilan yang dirasakan oleh semua pihak, khususnya pihak yang berperkara.

"Sehingga kami tidak menunda-nunda waktu pelaksanaan pelimpahan ke pengadilan," ujarnya.

Kepala Biro (Karo) Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Gatot Repli Handoko mengungkapkan, pemeriksaan kesehatan para tersangka telah rampung. Maka para tersangka yang berjumlah 11 orang layak dilimpahkan ke JPU.

Gatot mengungkapkan bahwa belasan tersangka itu tidak dihadirkan. Mereka langsung dibawa untuk diserahkan.

"Tidak (ditampilkan). Langsung digeser dibawa. Semua dinyatakan sehat oleh sebab itu penyidik langsung digeser ke Kejaksaan Agung," imbuhnya.

‎Penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atas nama tersangka Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Richard Elieszer, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.

Sementara terdapat tujuh tersangka obtruction of justice atas nama mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo; dan mantan Karo Paminal Polri, Brigjen Hendra Kurniawan.

Selanjutnya, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria‎; mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin; dan Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Berikutnya, Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh tersangka ini berupaya menghalangi penyidikan dengan cara melakukan pengerusakan barang bukti handphone dan kamera pengawas. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Ferdy Sambo Ngamuk Sidang Pemecatan Tak Hormat

#Kejaksaan Agung #Mabes Polri #Polisi #Jaksa
Bagikan
Bagikan